Dilema LPG 3 kg Bersubsidi Wakil Bupati Malin SH Pimpin Rapat Pejabat Pertamina Sumber Daya Manusia Bima Gas Kalbar Turun Langsung ke Melawi

banner 728x90

Kabareskrim.net // Kalbar

Kalimatan Barat kabupaten Melawi Akhir akhir ini santer pemberitaan terkait mahalnya harga gas lpg 3 kg Bersubsidi untuk rakyat miskin yang di jual mencapai harga 40 ribu rupiah per tabungnya.

Bacaan Lainnya

Padahal Bupati Melawi sudah menerbitkan Keputusan Bupati Melawi tahun 2023 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 25 ribu rupiah.

Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Bupati yang di hadiri langsung oleh instansi terkait dan bpk Fadlan dari SDM (Sumber Daya Manusia) “Bima Gas” di Kalimantan Barat.

“Dalam keterangan yang di himpun oleh awak media” ,Wakil Bupati Melawi Malin SH mengatakan Inikan yang pertama, karena ada lonjakan harga tidak wajar ya. yang tidak wajar. kita ada dapatabung gas LPG ini. tambah lagi kita ini kan mau menghadap bulan Ramadan.

” kemudian ada IMLEK juga” nah tentu kita antisipasinya kita akan melakukan satu tugas untuk mengawasi ketidakwajaran proses kenaikan harga LPG, jadi sedikit kita dapatkan informasi bahwa memang kuota kita berkurang. tetapi itu bukan satu satunya alasan, kenapa harga seperti tidak terkendali ya, memang ada proses distribusi yang mesti kita awasi jelasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait isyu yang beredar bahwa penjualan LPG Tabung 3 kg bersubsidi tersebut diduga ada yang ke kecamatan serawai,Ambalau Kabupaten Sintang dan Ke Kalimantan Tengah Malin SH mengatakan Ya itu tadi salah satu yang akan kita telusuri mengingat kuota yang berkurang.

“Yang kedua memang proses distribusinya ada yang memang keluar ya”, keluar daripada Melawi, tapi kita juga sebetulnya tidak melarang. kalau pihak dari luar itu berbelanja ke Melawi.

Kita ini kan berbatasan dengan Kalimantan Tengah juga berbatasan dengan Kabupaten Sintang. Nah bila mereka berbelanja. itu tidak masalah. tapi kalau kita kirim justru jumlahnya lebih banyak ini yang perlu kita awasi.

Saya bilang tadi bahwa penyebabnya bukan cuma satu-satunya kuota ya, penyebabnya adalah di alur distribusi. ini yang harus kita intervensi, yang kita masih awasi Ucap Malin

Kembali Malin mengatakan, kita sudah punya harga HET dari Pemerintah tertinggi sampai dengan Rp.25 000, nah, kalau hari ini kan ada yang sampai Rp.40 000. nah. justru itu tadi, untuk sama sama kita awasi, terutama para pengecer ada pedagang tentu itu bermula dan proses retribusi ya, terutama di

daerah daerahseperti di kecamatan. Tanah Pinoh ini kan cukup jauh, ya dan untuk mendapatkan agak susah itu yang nanti kita akan awasi juga.

Bahkan Saat gas kita ini nanti akan sampai ke kecamatan untuk di memonitor dan memastikan bahwa memang mereka yang berhak untuk mendapatkan termasuk himbauan kita kepada masyarakat karena kan tidak semua masyarakat yang mendapatkan gas LPG 3 kilo yang bersubsidi.

Seperti Contoh restoran, hotel, cafe-cafe, dan seterusnya, ini kan mereka seharusnya tidak menggunakan yang 3 kilo, mereka menggunakan yang 12 industri itu juga termasuk harus kita himbau juga, supaya mematuhinya.

Terakhir Ederan akan segera kita buat tutupnya

Pejabat Pertamina Selaku SDM (Sumber Daya Manusia)”BIMA GAS” Fadlan mengatakan masyarakat bisa Melaporkan pangkalan yang menjual LPG tidak sesuai ketentuan kepada

Pemda atau pihak berwenang.

Bentuk Satgas Pengawasan

Membentuk Satgas bersama Pemda, Pemda Daerah, dan Pertamina untuk mengawasi penyaluran LPG subsidi.

Harga dan Penyaluran LPG

Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi berkisar Rp19.000 sampai Rp25.000.

Penyaluran LPG mengikuti rayonisasi, hanya untuk wilayah kabupaten yang dituju.

“Kalau dia sampai satu truk itu sudah pasti tidak boleh.”

Penegakan Aturan dan Sanksi

Pangkalan yang tidak menjual sesuai HET akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi bisa berupa pemutusan

hubungan usaha.

Pelanggaran seperti membawa LPG keluar daerah tidak diperbolehkan dan akan ditindak.

“Kita pasti memberikan sanksi

yang tegas.” atas Pembelian oleh Masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat secara individu boleh membeli LPG di wilayah kabupaten lain.

Pembelian oleh Masyarakat

Masyarakat secara individu boleh membeli LPG di wilayah kabupaten lain.

Pembelian untuk konsumsi rumah tangga diperbolehkan.

Pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali tidak diperbolehkan.

“Masyarakat Kateng secara individual membeli di wilayah Kabupaten Melawi itu tidak dilarang.”

“Masyarakat Kalteng secara individual membeli di wilayah Kabupaten Melawi itu tidak dilarang.”

Pengawasan dan Harapan

Dibentuk Satgas untuk mengawasi penyaluran LPG subsidi.

Satgas merupakan bentuk keseriusan dari Pemda, Pemda

Daerah, dan Pertamina.

Harapan agar masyarakat dan pihak terkait sama-sama mengawasi penyaluran LPG subsidi.

“Mari kita sama-sama mengawasi tutup Fadlhan.

 

(Joni Julianto)

Pos terkait

banner 728x90