Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Untuk memastikan transfaransi bahwa dana negara/daerah digunakan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat banyak, Tim Pers melayangkan surat konfirmasi tertulis pada 10/3/2026. Namun, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan Drg. Susanti Lubis diduga masih bungkam.
Sejatinya dalam undang – undang No.40 tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pers memiliki peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.
Sedangkan undang – undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi pubik, khususnya informasi keuangan dan realisasi anggaran yang dikelola badan publik, demikian disampaikan Samsul Bahri Hsb kepada Kabarreskrim.net.
Adapun penggunaan anggaran yang dikonfirmasi Wartawan adalah :
1. Belanja Gedung dan Bangunan – Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor
Kode Tender : 10066619000.
Kode RUP : 60045364.
TA : APBD 2025 .
Nilai pagu paket : Rp.747.794.250,00.
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor.
Kode Tender : 10066595000.
Kode RUP : 60045375.
TA : APBD 2025.
Nilai pagu paket : Rp.1.727.205.750,00.
Didatangi kembali pada, Selasa (17/3/2026), salah satu petugas bagian Umum RSUD Padangsidimpuan Henni Siregar mengatakan, bahwa surat konfirmasi Tim Pers tersebut masih di ruangan direktur.
(Adi MH)









