Dihadiri Kapolres Tapteng Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Dan Miras Senilai Rp 1,8 Miliar

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sibolga

Kantor Pelayanan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Sibolga, bersinergi dengan TNI dan Polri, gelar Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan. Barang yang dimusnahkan didominasi 1.351.388 Batang Rokok Ilegal, dan Minuman Keras (Minuman Mengandung Etil Alkohol/MMEA), dengan total harga barang, senilai Rp. 1.882.244.740.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ini diselenggarakan di Kantor KPPBC Sibolga, Kamis (06/11/2025). BMN yang dimusnahkan hasil penindakan kolaboratif yang dilakukan di 14 Wilayah (11 Kabupaten dan 3 kita) di Area Kerja KPPBC Sibolga selama periode Tahun 2024–2025.

Kepala Bea Cukai Sibolga, Goodman P. Purba, menyatakan, acara pemusnahan ini transparansi dan pertanggungjawaban Bea Cukai Sibolga atas tindak lanjut hasil penindakan di Wilayahnya.

Rincian Barang yang dimusnahkan, 1.351.388 Batang Rokok Ilegal: Terdiri dari Rokok Tanpa Pita Cukai dan/atau menggunakan Pita Cukai Palsu, dan 14,4 Liter Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA): Minuman yang tidak dilekati Pita Cukai.

Barang-barang Ilegal ini disita dari berbagai lokasi yang tersebar di Wilayah Kerja Bea Cukai Sibolga.

Acara pemusnahan ini menunjukkan kuatnya sinergi penegakan hukum, dan dihadiri Sekda Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, MM, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SH., S.IK., MH., Danrem 023/KS, Dandim 0211/TT, DanLanal Sibolga, Dandenpom 1/2 Sibolga), Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Kepala Satpol PP dari beberapa daerah.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan. Selain itu, Bea Cukai Sibolga, juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagai apresiasi atas kerja sama dalam penegakan hukum. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90