Kabarreskrim.net // Lampung Timur
Kasus dugaan penipuan bermodus jual-beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, bernama Waris (71) resmi melaporkan Imam Kambali, warga Desa Labuhan Ratu IV, Kecamatan Labuhan Ratu, ke Polres Lampung Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/335/IX/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung pada Senin, 29 September 2025.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Waris mendapat informasi dari rekannya, Gito, bahwa Imam Kambali hendak menjual sebidang tanah dengan legalitas Akta Jual Beli (AJB). Waris bersama Gito lalu mendatangi Imam Kambali, dan mereka meninjau langsung objek tanah yang berlokasi di Desa Labuhan Ratu III.
Saat itu, Gito sempat meminta agar pemilik batas tanah dihadirkan untuk memastikan keabsahan lahan. Namun Imam Kambali menolak dengan alasan, “tidak usah, nanti malah keramean.” Karena sudah percaya, Waris pun melakukan transaksi dan melunasi pembayaran tanah tersebut. Namun, masalah timbul ketika Waris mulai menggarap tanah itu menjadi sawah. Seorang pihak lain muncul dan mengaku sebagai pemilik sah lahan dengan menunjukkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM). Waris merasa ditipu dan mendatangi Imam Kambali untuk meminta kejelasan serta pengembalian uang, namun justru mendapat jawaban mengejutkan.
“Saya tidak menjual sawah, yang saya jual hanya surat tanah,” ujar Imam Kambali seperti dituturkan kembali oleh korban.
Merasa tidak ada itikad baik dari Imam Kambali, Waris kemudian mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA. Pada 19 September 2025, dilakukan mediasi di Balai Desa Labuhan Ratu III yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait lainnya.
Dalam mediasi tersebut, Imam Kambali berjanji akan mengembalikan uang pembelian beserta ganti rugi dalam waktu 5 hari. Namun hingga tenggat waktu berakhir, ia tidak memenuhi janjinya. Akhirnya Waris bersama LPK YAPERMA resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum di Polres Lampung Timur dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak kembali terjadi. (Yusprian)