Diduga Poliandri Dan Selingkuh Oknum PNS Puskesmas Kaliasin Dilaporkan Ke Inspektorat Lampung Selatan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Selatan

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, berinisial Eka Wijayanti Mandasari (EWM), yang bertugas di Puskesmas Kaliasin, Tanjung Bintang, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas dugaan kasus perselingkuhan dan poliandri (memiliki suami lebih dari satu).

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut secara resmi diserahkan pada Kamis, 6 November 2025, oleh tim kuasa hukum dari suami sah EWM, Sarjuni.

Penyerahan Berkas Laporan

Berkas kasus dugaan perselingkuhan dan poliandri ini diterima di Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Penerima Berkas Awal: A. Janswand.

Tanda Terima: Bukti tanda terima diberikan kepada pihak pelapor.

Dilanjutkan ke: Ikhwan Setiawan, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) V Bidang Investigasi.

“Berkas kasus perselingkuhan dan poliandri oleh oknum PNS atas nama Eka Wijayanti Mandasari telah kami terima, kemudian akan dipelajari,” ungkap Ikhwan Setiawan.

Pihaknya menyatakan akan menunggu perintah dari Anton Carmana selaku Plt. Inspektur Lampung Selatan untuk menindaklanjuti dugaan kasus yang melibatkan EWM dengan pasangan siri-nya, Darlis. Perkembangan kasus ini dijanjikan akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Status Perkawinan dan Tindakan Hukum

Alicia S.H., selaku kuasa hukum Sarjuni, menegaskan bahwa EWM secara sah menurut negara dan agama masih berstatus sebagai istri dari kliennya, Sarjuni.

Laporan dugaan poliandri ini mencuat setelah EWM diketahui telah menikah siri dengan pria lain (Darlis) dan bahkan sempat digerebek tahun lalu, meskipun status pernikahan sahnya dengan Sarjuni masih berlaku. Sarjuni juga mengungkapkan kekecewaannya, menuntut keadilan, dan meminta haknya sebagai suami sah.

“Perbuatan biadab, apa yang dilakukan oleh Eka Wijayanti Mandasari yang masih sah secara agama dan negara namun dengan sengaja berkhianat, mengaku sebagai janda, lebih parah lagi menikah dengan seorang pria yang tidak jelas asal usulnya, tanpa ada cara baik-baik,” ujar Sarjuni.

Selain ke Inspektorat, tim kuasa hukum Sarjuni juga memberikan surat tembusan kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Sumantri. Berkas diterima oleh Devi Budi Ekasari, bagian Sekretariat Dinas Kabupaten Lampung Selatan.

Devi menjelaskan bahwa Sumantri sedang ada kegiatan, namun berkas diterima dan akan segera ditelusuri. Devi juga mengungkapkan bahwa EWM telah mengirimkan surat gugatan perceraian tepat seminggu sebelumnya, pada 30 Oktober 2025.

“Dengan adanya surat gugatan cerai yang diberikan ke Dinas Kesehatan Lampung Selatan, secara tidak langsung Eka Wijayanti Mandasari terbukti masih sah secara negara dan agama sebagai istri dari Sarjuni selaku klien kami,” jelas Devi.

Ancaman Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik PNS

Alicia S.H. menekankan bahwa perbuatan EWM telah mencoreng nama baik institusi Dinas Kesehatan Lampung Selatan, khususnya Puskesmas Kaliasin, tempat EWM mengabdi.

“Dengan adanya kejadian perselingkuhan, pemalsuan data diri, dan poliandri. Perbuatan ini merupakan aib bagi institusi dinas kesehatan Lampung Selatan,” pungkas Alicia S.H.

Kasus ini berpotensi menjerat EWM dengan dua jenis sanksi:

Sanksi Pidana: Merujuk pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinaan (persetubuhan dengan orang lain bukan suami atau istrinya) yang dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Sanksi Disiplin PNS: Poliandri bagi PNS perempuan dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, EWM terancam hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sekretariat Dinas Kesehatan juga menjelaskan bahwa proses perceraian di lingkungan PNS aktif seperti EWM tidak mudah dan harus melewati serangkaian proses administrasi kepegawaian. (ATS)

Pos terkait

banner 728x90