Kabarreskrim.net // Jatim
Seorang advokat di Banyuwangi, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh aparat kepolisian. Ia disangkakan terlibat dalam tindak pidana penadahan oleh Polsek Siliragung dalam perkara yang menurut kuasa hukumnya bersifat perdata dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas profesinya sebagai advokat.
Kasus ini mencuat setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/236/VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025, menyebut Supriyadi sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 480 KUHP. Padahal, menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kuasa yang diberikan kliennya, Bangkit Suharianto, untuk membantu mencari kendaraan yang diduga digelapkan pihak lain.
“Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap profesi advokat. Klien kami hanya menjalankan tugas profesi sesuai hukum. Tidak ada motif pribadi, tidak ada keuntungan,” ujar Nurul Safii, S.H., M.H., kuasa hukum Supriyadi, saat ditemui di Banyuwangi, Jumat (20/6/2025).
Nurul menyatakan bahwa kuasa diberikan kepada Supriyadi sejak 24 November 2024 melalui komunikasi video call, disertai penyerahan dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan. Ia menilai penyidik Polsek Siliragung tidak mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) dan fakta bahwa tidak ada keuntungan materiil yang diperoleh oleh Supriyadi.
Menurut Nurul, Supriyadi justru mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp10 juta untuk operasional pencarian kendaraan, dan belum menerima imbalan apapun dari kliennya. Bahkan saat kendaraan hendak dikembalikan, kliennya hanya mampu menawarkan Rp1,5 juta sampai Rp3 juta dari kesepakatan awal Rp15 juta.
“Advokat bekerja demi kepentingan hukum kliennya. Tapi justru malah dijerat hukum pidana oleh aparat. Ini preseden buruk bagi perlindungan profesi,” kata Nurul.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari sejumlah pemerhati hukum yang khawatir kriminalisasi terhadap profesi advokat bisa berulang jika tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum.
Nurul mendesak agar Kapolresta Banyuwangi dan Divisi Propam Polda Jawa Timur segera mengevaluasi langkah Kapolsek dan Kanit Reskrim Siliragung, serta memastikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Siliragung maupun Polresta Banyuwangi terkait tudingan tersebut. (Fredo)