Diduga Korcam Pendamping Desa Lampung Timur Melakukan Pungutan Terhadap Kades Se Kecamatan Gunung Pelindung

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lamtim

Rabu (03-09-2025), Inisial AQ melakukan Penarikan ke beberapa Desa melalui Bendahara Desa yang tidak mau menyebut namanya salah satunya bendahara berinisial BM, Penarikan ini dilakukan sebagai Kontribusi dari Pendampingan Dana Desa Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Seharusnya ini tidak terjadi karena sudah menjadi Tugas Pendamping Desa dalam Fasilitas Pengawasan Dana Desa di Tingkat Desa. Namun sampai saat ini dikonfirmasi AQ belum bisa dihubungi.

“Inisial AQ bermula melakukan pendampingan ke desa-desa dalam Proses Pengajuan usulan Pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 selanjutnya setelah proses cair di tiap-tiap desa AQ meminta ke tiap-tiap Desa sebagai Kontribusi,” ungkap BM.

Dampak atas Perilaku oknum pendamping desa tersebut menimbulkan efek tidak maksimalnya Pengawasan dan Pendampingan terhadap Desa. Anggaran Dana Desa Tahun 2025 masing-masing desa di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung senilai Besaran 1 Milyar Setiap Tahunnya. (RY)

Pos terkait

banner 728x90