Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon Mantan Pekerja Gugat KUD Bina Mina Ke Pengadilan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Timur

Upaya mediasi bipartit antara Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera dengan Novita Komalasari, mantan pekerja pabrik es, kembali kandas.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang digelar di kantor KUD Bina Mina, Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis (7/8/2025), berakhir tanpa titik temu. Alih-alih memenuhi hak-hak pekerja yang di-PHK sepihak, pihak KUD justru hanya menawarkan pembayaran sisa gaji dua bulan sebesar Rp 3 juta. Tawaran tersebut dianggap terlalu kecil dan jauh dari tuntutan Novita.

Novita bersikeras dirinya diberhentikan tanpa prosedur hukum yang jelas, tanpa surat resmi PHK, tanpa pesangon, tanpa penghargaan masa kerja, dan tanpa hak-hak normatif lain sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Namun, seluruh tuntutan itu mentah di hadapan KUD. Bendahara KUD Bina Mina, Mansur Efendi, berdalih tidak berwenang mengambil keputusan.

“Akan saya koordinasikan dulu dengan pengurus yang lainnya, karena bukan kebijakan saya untuk mengambil keputusan,” ujarnya singkat.

Sikap KUD yang dinilai abai ini memicu kekecewaan pihak pekerja. Zaenudin, perwakilan Novita, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami berharap KUD Bina Mina tidak lari dari tanggung jawab. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan. Jangan sampai pekerja yang di-PHK sepihak malah diperlakukan sewenang-wenang,” tegasnya.

Mediasi pun berakhir buntu. Pihak pekerja menilai KUD Bina Mina berusaha lepas tangan dan enggan memenuhi kewajibannya. Kasus ini dipastikan tak berhenti di meja mediasi. Jika jalan musyawarah terus menemui kebuntuan, perselisihan ini siap dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. (Andri)

Pos terkait

banner 728x90