Kabarreskrim.net//Muba
Masyarakat Desa Jirak mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kedatangan tersebut terkait dugaan pencemaran limbah minyak milik PT Pertamina Pendopo Field yang diduga mencemari kebun kelapa sawit milik warga. Pada Hari Selasa,(16/12/ 2025).
Salah satu pemilik kebun bernama Andi membenarkan kehadirannya bersama warga ke DPRD Muba dalam rangka meminta keadilan atas kerugian yang dialaminya akibat pencemaran limbah minyak bahan berbahaya dan beracun (B3).
Peristiwa pencemaran tersebut terjadi di jalur BKB Segmen 3A, Di Dusun II, Desa Talang Mandung,
Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, pada hari Jum’at 06 Desember 2025.
Kedatangan masyarakat Desa Jirak disambut langsung oleh Ketua DPRD Komisi I Kabupaten Musi Banyuasin,
Indra Kusumajaya, S.H., M.Si. Ia menyatakan bahwa DPRD siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan memperjuangkan kepentingan warga.
“Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Kami selaku DPRD, sebagai wakil rakyat, siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” Ujar Indra Kusumajaya.
Andi berharap agar ada kepastian dan kejelasan terkait ganti rugi atas kerusakan kebun kelapa sawit miliknya. Menurutnya, kebun tersebut merupakan sumber utama penghidupan untuk menafkahi anak dan istrinya.
“Kami mencari makan dan menafkahi keluarga dari hasil kebun ini. Bertahun-tahun kami rawat dengan sepenuh hati hingga berbuah, dengan modal puluhan juta rupiah. Kini kebun tersebut tercemar limbah minyak perusahaan,” ungkap Andi.
Sebagai informasi, kewajiban perusahaan dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif, seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan atau izin usaha. Selain itu, perusahaan juga dapat digugat secara perdata dan dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU PPLH.
Berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam undang-undang lingkungan hidup, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat aktivitas operasionalnya, termasuk pencemaran lingkungan, tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan. (Enismiyana)









