Kabareskrim.net. // Tebo
Sesuai berita online tentang dugaan Kades Sungai Bengkal barat Terima Setoran dari Peserta Calon Penjaringan Perangkat Desa yang di rilis media jaberpos tertgl -03 Januari 2026 dinilai sangat serius.
Poto kades Sungai bengkal barat saat di komfirmasi tentang jual beli jabatan Perangkat desa
Di duga Kepala desa Sungai bengkal Barat ( Khairul ) Meminta kepada salah satu orang tua anggota calon peserta Perangkat desa yang be anisial ( M ) sebanyak Lima juta Rupiah (5000.000 .00
dengan Perjanjian terpilih alias lolos disaat tes Ujian Penjaringan nanti menjadi Perangkat desa .Kata kades.
“Dengan adanya isu tersebut awak Media Jàberpost .com dan media kabarreskrim.net lansung menjumpai seorang Kepala Desa Sungai bengkal Barat ( Hkairul ) di kediaman nya pada hari 23-12-2025 setelah di komfirmasi Kades membenarkan peristiwa tersebut.
Dengan terjadi nya peristiwa tersebut tindakan kepala desa yang menerima setoran atau uang suap dari calon perangkat desa merupakan pelanggaran hukum berat, yang dapat diproses secara pidana maupun administrasi
berdasarkan kasus nyata di tahun 2025 aparat kepolisian telah melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap sejumlah kepala desa yang terlibat di dalam skandal suap rekrutmen perangkat desa dengan barang bukti hingga jutaan rupiah
Berikut adalah konsekuensi hukum bagi kepala desa yang menerima setoran tersebut
1 catatan pidana korupsi ( suap) dan gratifikasi, kepala desa dapat dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
pasal 12 huruf a dan b mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga satu miliar rupiah
pasal 5 ayat 2 khusus bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji (suap)
pasal 368 KUHP ( pungli) jika penerimaan uang dilakukan dengan paksaan atau ancaman pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun
2 sanksi administrasi berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (dan revisi sehat terbarunya di UU nomor 3 tahun 2024 )
kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu:
teguran pemberian sanksi administratif merupa teguran lisan atau tertulis.
pemberhentian kepala desa dapat diberhentikan sementara hingga pemberhentian tetap jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana
3 integritas proses seleksi biaya gratis secara aturan peserta calon perangkat desa tidak dikenai biaya apapun dalam proses seleksi
pelaksanaan penjaringan seharusnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa APBD
potensi pembatalan 3 proses seleksi terbukti tidak transparan atau terjadi kecurangan sistematis tersebut dapat digugat atau dibatalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku
masyarakat dapat melaporkan indikasi pungutan liar atau suap dalam seleksi perangkat desa melalui kanal pengaduan resmi seperti lapor. go. id atau langsung ke polisian setempat dan kejaksaan.
Setelah terjadi seperti ini warga minta supaya konsekuensi hukum bagi kepala desa yang menerima setoran tersebut supaya di kenakan jeratan pidana korupsi suap & gratifikasi
(Tigor)









