Kabarreskrim.net // Labuhanbatu Utara
Tim Khusus (Timsus) Personel Gabungan Polres Labuhanbatu ungkap kembali Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya. Dua Orang Pria berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan Peredaran Narkotika, Jenis Sabu, di Dua Lokasi Berbeda, Jumat (13/06/2025).
Operasi penindakan pertama dilakukan di Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat, Dusun V, Lingkungan Purwosari, Kelurahan PT KADI, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Petugas mengamankan Seorang Pria, berinisial AS(44), Warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara. Dari Tangan Pelaku, Petugas menyita Uang Tunai, sebesar Rp. 3.785.000, diduga hasil penjualan Sabu, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk RX King, Warna Hitam.
Dari penindakan pertama, Petugas melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan Pelaku, berinisial TPS (44), Warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku berusaha melarikan diri saat penggerebekan pertama, namun berhasil diamankan Petugas dengan tegas menindak dan meringkus Pelaku, sekira pukul 16.40 WIB saat sedang berada di Klinik Yuanda, Jalinsum Simpang Marbau.
Operasi penindakan itu, Petugas menyita sejumlah barang bukti dari Torkis, yakni Dua Bungkus Plastik Klip sedang berisi Sabu, seberat 8,68 Gram, Satu Unit Timbangan Elektronik, Alat Hisap Sabu, Uang Tunai, sebesar Rp. 1.150.000, serta Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk RX King, Warna Merah.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.IK., SH., MH., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, SH., membenarkan penangkapan Kedua Pelaku tersebut. Arwin mengatakan, operasi penindakan itu bagian upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu memutus mata rantai Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi Peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan sekitarnya. Penangkapan Dua Pelaku ini atas informasi Masyarakat, selanjutnya kita tindaklanjuti secara cepat. Kepada seluruh Warga, kami himbau terus lah bersinergi bersama Polri, agar tercipta lingkungan aman dan bersih dari Narkoba,” ujarnya.
Dari interogasi Petugas, TPS mengakui Sabu itu miliknya yang diperoleh dari AS. Sementara itu, AS mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari Seorang Pria yang beralamat di Aek Kanopan. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, Pria tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kini Kedua Pelaku telah diamankan di Satreskoba Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Dharma)