Dana PIP Diduga Disandera Sekolah SMA 2 PGRI Padang Ambil Hak 12 Siswa Miskin

banner 728x90

Kabareskrim.net // Sumbar

Bantuan pendidikan dari negara kembali dipertanyakan integritasnya di tingkat sekolah. Sebanyak 12 siswa SMA 2 PGRI Padang diduga tidak menikmati sepeser pun dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 1,8 juta per orang. Dana yang semestinya menjadi hak pribadi siswa miskin itu justru diambil alih pihak sekolah dengan dalih pelunasan “utang sekolah”.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran orang tua siswa, dana PIP tersebut telah masuk ke rekening masing-masing siswa dan ditarik langsung melalui mesin ATM Bank BNI. Namun, setelah penarikan, uang itu diminta dan dikuasai pihak sekolah. Tidak ada pilihan bagi siswa selain menyerahkan seluruh dana bantuan tersebut.

“Anak-anak itu menangis. Uangnya diminta semua. Tidak ada yang berani menolak,” ujar salah seorang wali murid. Ia menyebut pengambilan dilakukan dalam situasi yang menekan dan tanpa persetujuan tertulis dari orang tua.

Tindakan tersebut bertentangan langsung dengan aturan Kementerian Pendidikan, yang secara tegas melarang pemotongan, penguasaan, atau pengalihan dana PIP oleh pihak mana pun. Bantuan itu dirancang untuk menopang kebutuhan personal siswa—mulai dari perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi—bukan untuk menutup defisit keuangan institusi pendidikan.

Kepala SMA 2 PGRI Padang, Aninar, tidak membantah pengambilan dana tersebut. Kepada Kabareskrim Net, ia menyatakan penguasaan dana dilakukan karena para siswa memiliki tunggakan pembayaran kepada sekolah. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa dana bantuan negara diperlakukan sebagai alat penagihan utang.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah. Pengamat pendidikan di Sumatera Barat menilai, jika dana PIP digunakan untuk kepentingan institusi, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Permendikbud tentang PIP. “Itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada potensi pidana jika terbukti ada unsur pemaksaan dan penguasaan dana bantuan negara,” kata seorang pengamat yang meminta namanya tidak ditulis.

Kasus ini juga menyingkap lemahnya pengawasan penyaluran bantuan pendidikan. Program yang digadang-gadang sebagai instrumen pengentasan kemiskinan justru berujung pada praktik yang membebani siswa penerima.

Para orang tua siswa menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum. Mereka mendesak pengembalian penuh dana PIP kepada siswa dan meminta audit menyeluruh atas pengelolaan bantuan pendidikan di sekolah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Dinas Pendidikan terkait dugaan penguasaan dana PIP oleh pihak sekolah.

(ENDANG)

Pos terkait

banner 728x90