Dalam Waktu Kurang 9 Jam Pelaku Pembunuhan Berhasil Dibekuk Polda Sumut Apresiasi Kinerja Cepat Polres Simalungun

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap Kasus Pembunuhan yang menewaskan Seorang Pria, bernama Edward Sembiring (52). Dalam Waktu Sembilan Jam setelah kejadian, Pelaku berinisial DS (36) berhasil dibekuk dari Kawasan Perbukitan Tempat Persembunyiannya, Jumat (14/11/2025), sekira pukul 08.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH., saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025), pukul 11.00 WIB, mengatakan, operasi pengungkapan ini bentuk kehadiran Polri yang responsif lakukan tindakan tegas akan peristiwa kriminal yang terjadi ditengah Masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima Laporan Polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Pelaku dari Perbukitan Tempat Pelaku melarikan diri,” katanya.

Peristiwa terjadi disebabkan perselisihan kecil saat bermain Biliard. Pada Kamis (13/11/2025), sekira pukul 23.30 WIB malam, Pelaku dan Korban bermain Billiard bersama Dua Saksi di Warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ivan Purba, SH., menjelaskan, pertengkaran terjadi karena selisih paham mengenai giliran bermain.

“Awalnya, Korban dan Pelaku terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain Billiard. Sempat terjadi perkelahian antara Korban dengan Tiga Orang Pemain Lainnya. Para Saksi kemudian meminta Pelaku untuk pulang untuk meredakan situasi,” terangnya.

Namun, setibanya Pelaku di Rumahnya, situasi kembali memanas. Korban diketahui mengikuti Pelaku dan langsung menyerangnya hingga melukai tangan kiri Pelaku DS. Merasa disakiti, Pelaku kemudian mengambil Sebilah Pisau dari Rumahnya, dan kembali menemui Korban di depan Rumah Pelaku yang berjarak 15 Meter dari Rumah Korban. Perkelahian kembali terjadi dan mengakibatkan Korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam.

Warga sempat membawa Korban ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa Edward Sembiring tidak tertolong, dan meninggal dunia.

Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, pada Tanggal 14 November 2025, oleh Pelapor SIS (33), Seorang Petani Setempat.

Operasi Penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Satu Baju milik Korban, Sepasang Sandal, Warna Hitam, dan Satu Sarung Pisau.

Tiga Orang Saksi, yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42), telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Kasat.

Pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengapresiasi kinerja cepat Polres Simalungun.

“Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Simalungun mengungkap kasus ini. Kecepatan penangkapan Pelaku menunjukkan komitmen Polri memberikan rasa aman, sekaligus keadilan bagi Masyarakat,” imbuhnya.

Ferry menambahkan, keberhasilan ini bukti sinergitas Aparat Kepolisian dengan Masyarakat, dan Sistem Pelaporan yang berjalan efektif.

“Kami himbau Masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila melihat potensi gangguan Kamtibmas. Polri pasti merespons setiap laporan dengan serius,” tandasnya.

Masyarakat dan Keluarga Korban juga mengapresiasi respon cepat kinerja Aparat menangani kasus tersebut, dan berharap proses hukum berjalan adil memberikan kepastian dan keadilan bagi Keluarga yang ditinggalkan. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90