Kabarreskrim.net // Muba
Sungai Keruh,Selasa 17 Juni 2025 Seiring pembukaan lahan perkebunan sawit di wilayah Desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin. Awal cerita lahan yg sudah diganti rugi oleh perusahaan PT.mas telah memiliki dokumen lengkap yg diperoleh dari pemilik lahan bernama Martin (almarhum). Ternyata lahan tersebut ketika ingin dilakukan lenclering ada yg mengklaim bahwa lahan itu adalah milik Ruswan.
Dalam penyelesaian dugaan sengketa lahan yg dihadiri oleh pihak Kecamatan yaitu Dendi Suhendar SE.MSI
selaku camat Sungai Keruh beserta staf dan Perusahaan PT. mas Susianto ,j Lubis, pihak Manager, pihak Kapolsek sungai keruh serta Ruswan selaku penggugat lahan dan saksi – saksi lain yang turut hadir di ruangan aula kecamatan sungai keruh.
Lahan yang diklaim diperkirakan sebelas hektar belum menemui kesepakatan antara kedua belah pihak masalahnya pihak perusahaan merasa sudah bayar pada sdr Martin (almarhum) sesuai dgn tehnis menurut Susianto mewakili perusahaan namun pihaknya belum menutup kemungkinan kalau sama sama ada itikad baik hingga masalah ini tidak menempuh jalur hukum.
Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar SE.MSI dengan hati yg tulus berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat agar jangan jadi konflik berkepanjangan antara pemilik lahan dan warganya.(Badaruddin)