Kabarreskrim.net//MADIUN
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, pada tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta memberikan penjelasan langsung terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari warga desa.
Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Desa Durenan, dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan taat aturan.
“Kami hadir di sini bukan hanya untuk memberikan pengetahuan, tetapi juga mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Banyak masalah di desa yang bisa diselesaikan dengan pemahaman hukum yang benar, sehingga tidak berlanjut ke jalur hukum yang lebih panjang dan rumit,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Materi yang disampaikan meliputi berbagai topik relevan, mulai dari hukum pertanahan, hukum perdata sederhana, ketentuan hukum pidana terkait tindak pidana ringan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, hingga pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kepala Desa Durenan menyambut baik kegiatan ini dan berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan oleh warga dalam kehidupan bermasyarakat. “Pemahaman hukum yang baik akan menjaga keharmonisan antarwarga dan mencegah perselisihan yang tidak perlu. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang telah memilih Desa Durenan sebagai lokasi kegiatan ini,” katanya.
Selama kegiatan, suasana berjalan kondusif dan antusiasme peserta terlihat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan diskusi yang berlangsung interaktif. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya hukum yang kuat di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat melindungi hak-hak mereka dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya bimtek dan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus menjangkau wilayah-wilayah desa lainnya, agar pemahaman hukum dapat merata dan menjadi fondasi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Kepala desa bapak purnomo menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh dari pihak kejaksaan yang hadir dan warga masyarakat durenan dengan edukasi hukum ini semoga masyarakat menjadi tahu seluk beluk hukum akirya masyarakat bisa waspada dan terhindar dari masalah masalah hukum ucap kepala desa.
(Bams)









