Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Ada saja ditemukan dugaan permasalahan yang beraroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada paket proyek di Kabupaten Tapnuli Selatan – Sumatera Utara ini. Kali ini beberapa awak media menyoroti Dinas Pendidikan terkait Paket Pekerjaan Proyek.
Adapun dugaan permasalahan Paket Proyek yang beraroma KKN ditemukan beberapa awak media tersebut adalah :
“Paket pekerjaan proyek diduga dikerjakan pihak ketiga (Rekanan) sebelum penandatanganan kontrak dan/atau Curi Start.”
Dugaan diatas tersebut terkuak saat beberapa orang awak media turun kelokasi, Kamis 20/11/2025. Kepsek SDN No100210 T.N Opat – Opat yang berhasil ditemui saat itu mengatakan, bahwa pihak ketiga mulai bekerja sekitar dua minggu lalu.
“Sedangkan penandatanganan kontrak pada paket proyek ini, mulai 12 November 2025, 00.00 sampai 14 November 2025, 23.59.”
Samsul Bahri Hsb salah satu awak media yang turun ke lokasi mengatakan, untuk Pengguna Anggaran (PA) pada paket ini juga patut kita pertanyakan keabsahannya.
Pasalnya, dalam laman pengumuman LPSE Kab. Tapsel tertulis :
Nama Paket : Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SDN No.100210.
Tanggal Pembuatan : 2 November 2025.
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan.
Nilai Pagu Paket : Rp.100.000.000.
Tahun Anggaran : APBD 2025.
Pemenang : Cipta Jaya Sempurna.
Dalam uraian singkat (Kontrak) yang tertulis Sipirok 30 oktober 2025, ditetapkan oleh, Pengguna Anggaran (PA) AP. Dibuat oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bangun Saputra Batubara, jelas Samsul Bahri Hsb.
Padahal, sejak 29 September 2025 AP sudah tidak menjabat sebagai Kadis, ungkap Samsul.
“Sedangkan Plt Kadis Pendidikan E Pakpahan sebelumnya juga mengatakan kepada wartawan bahwa ia diangkat jadi Plt Kadis Pendidikan mulai 29 September 2025.”
“Jika 30 Oktober 2025 tertulis sebagai PA sedangkan 29 September jabatan AP sebagai Kadis sudah lengser, ada apa” tanya Samsul.
Menarik untuk di Kupas hingga tuntas. (Adi MH)









