Kabarreskrim.net // Pematangsiantar
Dipimpin Kasatreskoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, SH., ungkap Peredaran Narkotika, Jenis Sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/06/2025), sekira pukul 01.30 WIB.
Seorang Pria diduga Bandar, berinisial JBSS alias A (35), Warga Jl. Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, bersama Dua Rekannya, berinisial DS alias D (32), Warga Huta IV Bah Gunung Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dan DS alias T (46), Warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus Polisi.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.IK., MH., melalui Kasatreskoba, AKP Jonni H. Pardede, SH., mengatakan, awalnya informasi Masyarakat diterima menerangkan di Halaman Parkiran Nadia Hotel, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, dicurigai Seorang Pria sedang membawa Narkotika, Jenis Sabu.
Lalu dilakukan penyelidikan, Jumat (13/06/2025). Sekira pukul 01.30 WIB, Kasatreskoba dan Tim mengamankan Seorang Pria, berinisial JBSS alias A sesuai informasi Masyarakat, dan barang bukti di dekat kakinya ada 1 Paket Narkotika, Jenis Sabu terbungkus, Uang Kertas pecahan nominal Rp. 2.000, dan 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Redmi di tangannya.
JBBS mengaku masih menyimpan barang haram itu di Rumahnya, Jalan Kenali, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Lalu Kasatreskoba dan Tim menuju Lokasi dan melakukan penggeledahan di Rumah JBBS. Polisi menemukan barang bukti lainnya dari dalam Kamar JBBS, berupa 1 Bungkus Plastik, Warna Hitam, berisi 3 Paket Sabu dibalut Tissu, 1 Bungkus Plastik Klip Kosong, 1 Unit Timbangan Elektrik.
Dari interogasi Petugas, JBBS mengaku Sabu itu Miliknya, yang diperoleh dari Seorang Pria, berinisial S yang tidak diketahui alamatnya. JBBS juga mengaku masih menyimpan Sabu di Rumah Rekannya DS alias D dan DS alias T di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Mendengar pengakuan JBBS, Kasatreskoba dan Ipda Warman langsung pimpin Operasi Pengembangan Penindakan. DS alias D diringkus dari Kerasaan 1, Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang disita, 2 Paket Narkotika, Jenis Sabu, 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk CBR, 1 Unit Handphone Jenis Android Merk Oppo, serta Uang Tunai, sebesar Rp. 735.000.
Selanjutnya DS alias T berhasil juga diringkus dari Desa Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang disita, 1 Paket Sabu, Uang Tunai, sebesar Rp.30.000, dan 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Samsung.
Kedua Pelaku, berinisial DS alias D dan DS alias T mengakui Rekan JBBS untuk menjual Sabu. Jika Sabu laku terjual, Uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada JBBS. Ketiga Pelaku dan barang bukti diboyong ke Ruang Pemeriksaan Satreskoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga Pelaku diamankan bersama barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu seberat 29.68 Gram. Ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya. (Dharma)