APPSI Minta Disperindag Inhil Aktifkan Kembali Pasar Nonaktif Dan Susun Perda Baru

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Inhil

Kondisi pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menjadi sorotan. Selain banyak pasar yang terlihat semrawut dan tidak tertata, sejumlah pasar bahkan kini tidak lagi aktif.

Bacaan Lainnya

Masyarakat pun berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pasar yang ada, baik pasar yang masih aktif maupun yang sudah lama tidak berfungsi

“Kalau pasar yang tidak aktif bisa dihidupkan lagi, tentu akan lebih bermanfaat. Selain mengurangi penumpukan pedagang di titik tertentu, juga bisa menambah pemasukan daerah,” ungkap Alex Saputra, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Inhil, Minggu (14/9/2025).

Ia menilai, keberadaan pasar yang tidak aktif justru menjadi kerugian bagi daerah. Padahal, jika pasar itu kembali dikelola dengan baik, bisa menjadi ruang ekonomi baru bagi pedagang kecil dan masyarakat sekitar.

Selain pendataan ulang, dorongan juga datang agar Pemerintah Kabupaten melalui Disperindag bersama DPRD segera membahas dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar, pedagang kaki lima (PKL), hingga perparkiran di sekitar kawasan pasar.

“Perda itu penting sebagai dasar hukum untuk menata pasar. Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, ya pasar tetap akan seperti ini—semrawut, PAD kecil, pedagang juga tidak nyaman,” lanjut Alex.

Pemerintah pusat sebenarnya sudah memberi arahan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tata kelola pasar. Regulasi nasional itu bisa diturunkan dalam bentuk Perda di daerah, sehingga penataan lebih jelas dan terukur.

“Perpres dan aturan Kemendagri kan sudah ada. Tinggal bagaimana Pemkab menurunkannya dalam bentuk Perda, lalu ditindaklanjuti secara konkret,” lanjutnya.

Tak hanya itu, wacana pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar juga mulai mencuat. Melalui kerja sama dengan pihak ketiga, pasar diharapkan bisa lebih tertata secara manajemen maupun infrastruktur.

“Kalau dikelola dengan sistem yang profesional, pasar akan lebih hidup. Pihak ketiga bisa membantu dari sisi manajemen, sementara pemerintah fokus mengawasi dan memastikan pasar itu bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.

Dengan penataan pasar yang lebih baik, bukan tidak mungkin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar bisa meningkat signifikan. Selama ini, PAD pasar Inhil masih terbilang minim. Padahal, dengan jumlah pasar yang ada di 20 kecamatan di Kabupaten Inhil potensinya cukup besar.

“Kalau semua pasar diaktifkan kembali, dikelola rapi, ditambah ada Perda yang mengatur, maka PAD dari retribusi bisa meningkat. Ini juga akan mendukung pembangunan daerah,” tutup Alex. (Mhd)

Pos terkait

banner 728x90