Kabarreskrim.net // Bojonegoro
Kasus dugaan persetubuhan (pencabulan) terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro.
Kejadian tersebut menimpa korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya.red) gadis berusia 14 tahun 7 bulan yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Sumberrejo. Sedangkan dua orang terduga pelaku adalah pemuda berinisial A asal Kecamatan Sumberrejo dan R asal Kecamatan Baureno.
Meski sebelumnya sempat mengalami guncangan psikologis yang hebat, saat ini kondisi Bunga terlihat berangsur-angsur mulai membaik.
“Kami berharap pihak berwajib segera menangani masalah ini, namun kami juga masih menunggu itikad baik dari pelaku,” ucap IS, ibu kandung mawar saat dijumpai wartawan, Rabu (5/6/2025).
Saat ini, permasalahannya tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Bojonegoro pada tanggal 31 Mei 2025, dengan nomor laporan STPL/127/V/2025/SATRESKRIM.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono saat dihubungi dan dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Kamis (5/6/2025), pihaknya belum menjawab.
Di sisi lain, beberapa pihak sangat menyayangkan lambannya penanganan permasalahan tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut, kekhawatiran yang muncul adalah kejadian serupa akan terjadi kembali. (Gz)