Kabarreskrim.net//Bungo
Anggota DPRD Kabupaten Bungo periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan, sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perizinan, Rindang Sarmelin Siahaan, angkat bicara terkait dugaan beroperasinya sebuah homestay yang dikelola oleh Apeng di kawasan Jalan M Yusuf Alakah Sei Pinang, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo, yang diduga belum memperoleh persetujuan dari warga sekitar.
Menurut Rindang, prinsip dasar dalam setiap pendirian usaha di tengah pemukiman warga adalah komunikasi yang baik dan penghormatan terhadap kearifan lokal. “Setiap bentuk usaha, apa pun jenisnya, wajib membangun komunikasi yang baik dengan warga sekitar. Harus mampu menghargai kearifan lokal yang berlaku di lingkungan tersebut,” tegas Rindang saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan tidak boleh sekadar memenuhi persyaratan daring melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau OSS saja. “Izin harus lengkap, bukan hanya sebatas memiliki nomor induk berusaha dari OSS. Itu baru satu pintu masuk. Bukti kepatuhan lain, seperti kewajiban pembayaran pajak ke Pemerintah Daerah, juga harus bisa ditunjukkan secara nyata,” tambahnya.
Ketika ditanya langkah tegas yang akan diambil terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan, Rindang menyatakan batasannya jelas. “Yang jelas, yang belum lengkap segera dilengkapi. Jika tidak mau menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, maka sanksi tegas: usahanya ditutup.”
Lebih lanjut, politisi Komisi I DPRD Bungo ini memperingatkan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, seperti dugaan penggelapan pajak, maka jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi. “Jika ada unsur pidana contohnya dugaan penggelapan pajak akan diserahkan ke pihak berwenang dan diproses secara pidana. Tidak ada tawar-menawar,” tegasnya dengan nada serius.
Sebelumnya, warga sekitar menyampaikan kekhawatiran beroperasinya homestay tersebut tanpa adanya proses sosialisasi maupun tanda tangan persetujuan dari tetangga terdekat. Proses memperoleh surat keterangan tidak keberatan dari lingkungan RT/RW merupakan langkah awal yang mutlak diperlukan sebagai syarat administrasi kelurahan sebelum mengurus legalitas usaha ke tingkat yang lebih tinggi. Ketiadaan langkah ini memicu kekhawatiran akan munculnya konflik sosial di kemudian hari.
Rindang menegaskan, aturan dibuat untuk dilaksanakan, bukan diakali. “Legalitas bukan sekadar dokumen di dinding kantor. Kepatuhan dan keharmonisan dengan warga adalah izin yang sesungguhnya,” pungkasnya.(Rp)









