Ali Sumurung Sinaga Pembangunan 700 Perumahan ASN Di Areal PT TPL Menggores Hati Rakyat 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumatera Utara

Menyikapi munculnya program pembangunan 700 perumahan ASN oleh Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di areal APL PT. TPL dinilai menggores hati rakyat korban PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Bacaan Lainnya

Baiknya Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu terlebih dahulu memikirkan solusi terhadap rakyat korban PT. TPL seperti memfasilitasi Penegakan Hukum yang optimal agar pengaduan masyarakat terhadap pengrusakan lahan masyarakat oleh PT. Toba Pulp Lestari yang stagnan di Polres Tapsel segera ditindak lanjuti dan bahkan menekan pihak PT. TPL untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang telah dirusak.

Demikian disampaikan Ali Sumurung Sinaga, SH kepada media, Senin (15/09) di Rumah Informasi Hukum, Sikoring-koring kota Padangsidimpuan – Provinsi Sumatera Utara.

“Saya mengapresiasi Gus Irawan selaku Bupati Tapsel yang baru yang telah berupaya mengusulkan peralihan lahan perkebunan rakyat yang berada di areal konsesi PT. TPL menjadi lahan APL (Areal Penggunaan Lain) melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan juga pensertifikatan lahan perkebunan rakyat di areal APL,” tegas Sumurung.

Namun Sumurung mengharapkan agar Gus Irawan bisa memilah kondisi genting dengan kondisi perencanaan. Kedua kata tersebut memiliki dua pengertian yang sangat jauh berbeda.

Genting sifatnya darurat diperlukan waktu penanganan yang tidak bisa ditunda-tunda dan kalau ditunda akan menyebabkan korban yang sifatnya terus bertambah. Sedangkan perencanaan sifatnya masih menunggu waktu ke depannya, dan nasibnya belum tentu tahu apakah berjalan mulus atau tidak.

Hubungan kalimat di atas terhadap situasi lahan perkebunan masyarakat di areal konsesi PT. TPL tentu membutuhkan sikap tanggap dan tegas Bupati terhadap persoalan lahan masyarakat korban PT. TPL agar korban tidak melebar kemana-mana dengan cara menghentikan sementara (Stanvas) aktivitas PT. TPL terhadap lahan perkebunan masyarakat sebelum diperoleh solusi yang baik.

Menurutnya PT. Toba Pulp Lestari tidak berwenang bertindak sebagai eksekutor menguasai dan merusak lahan masyarakat meski itu masuk konsesi TPL, karena wewenang untuk melakukan eksekusi di Negara ini terletak pada Kejaksaan itupun harus perintah Pengadilan.

Selain tidak berwenang sebagai eksekutor, PT. TPL juga bertindak tanpa putusan Pengadilan dan hal ini diduga telah melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang yang bisa dijerat secara pidana sebagaimana termaktub dalam pasal 170 KUHPidana.

Namun sangat disayangkan, laporan demi laporan masyarakat telah bersarang di Polres Tapsel tak satupun ditindak lanjuti.

“Kita cukup mengenal sosok Gus Irawan Pasaribu yang merupakan putra daerah terbaik dan memiliki konektivitas dengan pemerintahan pusat seperti Mabes Polri, timbang perlu membawa persoalan ini ke pusat sebagai bentuk kepeduliannya terhadap penderitaan rakyat, ujar Ali Sumurung.

Luas konsesi areal PT. TPL tidak sepenuhnya final bisa saja dirubah tergantung situasi dan kondisi, seperti sudah terdapatnya lahan perkebunan milik warga di areal Konsesi PT. TPL ada baiknya jangan dirusak dan dirampas melainkan dilepas, tegasnya. (Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90