Kabarreskrim.net // Bengkalis
Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga kian menjamur dan terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sebuah lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan BBM ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (13/01/2026), terlihat aktivitas yang sangat mencurigakan. Deretan jeriken berkapasitas besar tampak berjejer di depan sebuah bangunan yang juga merangkap sebagai kedai. Ironisnya, aktivitas pemindahan BBM ke dalam jerigen ini dilakukan secara terbuka di pinggir jalan lintas yang ramai, seolah-olah tidak tersentuh oleh pengawasan aparat.
Nama Debora Sihombing Mencuat
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa usaha “berisiko tinggi” ini diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial DS (Debora Sihombing). Lokasi ini diduga menjadi titik transit BBM sebelum didistribusikan kembali ke pihak lain, yang disinyalir menyalahi aturan niaga migas.
Keberadaan gudang atau tempat penampungan ini tidak hanya merugikan negara jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi, tetapi juga menjadi “bom waktu” bagi warga sekitar. Standar keamanan yang rendah dan ketiadaan izin resmi (Izin Penampungan) membuat lokasi ini rawan akan bahaya kebakaran hebat.
Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Aparat
Warga yang melintas pun mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas yang begitu mencolok mata ini bisa luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina.
“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Kami minta Kapolres Bengkalis, KaPolda Riau dan jajarannya segera turun tangan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha seperti Debora ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Pelanggaran Undang-Undang Migas
Jika dugaan ini terbukti benar, pengelola dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago S.I.K, M.SI Memblokir WhatsApp Media
Praktik culas ini telah mengakibatkan kelangkaan dan antrean panjang di SPBU resmi, memiskinkan masyarakat, dan menggerogoti kas negara. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pemodal dan pelindung di balik skandal BBM Bathin Solapan ini.
(Tim)









