Aksi Pencurian Pompa Air di Malam Tahun Baru Berhasil Diungkap Pelaku Diamankan Polsek Tegineneng

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pesawaran

Polda Lampung – Mengawali Tahun Baru 2026, jajaran Polsek Tegineneng Polres Pesawaran menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kolaborasi Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng bersama Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Kresno Aji, Desa Kresnowidodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban Merupakan seorang petani bernama Narto, mendapati 1 (satu) unit mesin pompa air miliknya telah hilang saat tiba di area persawahan untuk bekerja, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, terduga pelaku diketahui merupakan pelaku spesialis pencurian mesin pompa air dan telah beberapa kali dilaporkan dalam sejumlah laporan polisi di wilayah Kabupaten Pesawaran, sehingga keberadaannya telah lama meresahkan masyarakat.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari Kepala Desa Kresnowidodo terkait keberadaan terduga pelaku. Saat itu, situasi di lokasi sempat memanas akibat berkumpulnya warga yang resah atas perbuatan pelaku dan menuntut tindakan tegas.

Guna mengantisipasi aksi amukan massa serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA Bahrun Ilmi, dengan dukungan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E.K. (35) secara profesional dan humanis.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air lengkap dengan kabel diamankan ke Polsek Tegineneng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K.,M.S.S., melalui Kanit Reskrim BRIPKA Bahrun Ilmi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada momentum awal Tahun Baru.

“Pelaku merupakan spesialis dan sudah beberapa kali dilaporkan. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam TKP lain. Polri hadir untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kanit Reskrim Bripka Bahrun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tegineneng mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Polri berkomitmen hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Rudiyatmoko)

Pos terkait

banner 728x90