Kabarreskrim.net // Lampung Barat
Di tengah semangat Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan pendidikan gratis dan inklusif tanpa pungutan, justru muncul kabar yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat Sabtu (11-Oktober-2015).
Salah satu sekolah dasar negeri, SDN 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, diduga masih melakukan penarikan uang komite sebesar Rp150.000 per siswa tanpa di berikan kwitansi yang sah , dengan alasan “kesepakatan bersama”.
Padahal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) telah menegaskan secara terbuka bahwa seluruh sekolah negeri — mulai dari SD hingga SMA/SMK — dilarang memungut uang komite, sumbangan wajib, atau pungutan lain dalam bentuk apa pun.
“Tidak boleh ada lagi pungutan uang komite, baik di SD, SMP, maupun SMA. Semua kebutuhan sekolah sudah ditanggung melalui BOS dan APBD. Kepala sekolah jangan membebani orang tua siswa,”
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau kegiatan MPLS di Bandar Lampung (Juli 2025), dikutip dari kumparan.com.
Larangan ini menjadi bagian dari kebijakan baru Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan akses pendidikan gratis dan merata di seluruh daerah, termasuk sekolah-sekolah negeri di pelosok kabupaten.
Dasar Hukum dan Kebijakan yang Berlaku
Larangan pungutan di sekolah negeri Lampung berlandaskan:
Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan.
Pasal 5 & 6 menegaskan bahwa sumbangan masyarakat harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.
Instruksi Gubernur Lampung Tahun 2025, menegaskan:
“Pungutan komite di semua jenjang pendidikan negeri dihapus. Sekolah tidak boleh menentukan besaran atau mewajibkan pembayaran dalam bentuk apa pun.”
Dana BOS dan APBD telah mencukupi kebutuhan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menarik dana dari orang tua siswa.
Namun, praktik di SDN 1 Purajaya menunjukkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait, serta kurangnya kepatuhan terhadap kebijakan gubernur.
Kepala Sekolah dan Komite Bungkam Saat Dikonfirmasi
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, baik kepala sekolah SDN 1 Purajaya maupun ketua komite sekolah belum memberikan tanggapan.
Keduanya memilih bungkam, sementara masyarakat menilai tindakan ini mencederai semangat pemerataan pendidikan yang telah dicanangkan oleh Gubernur Mirza.
Beberapa orang tua siswa menyatakan keberatan terhadap kebijakan sekolah tersebut.
“Kalau sudah dilarang gubernur, mestinya sekolah patuh. Kami masyarakat kecil, jangan lagi dibebani biaya ini itu,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Seruan kepada Dinas Pendidikan Lampung Barat
Kasus SDN 1 Purajaya menjadi contoh nyata bahwa kebijakan pendidikan gratis masih belum sepenuhnya berjalan di tingkat akar rumput.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat diminta untuk:
Segera menelusuri dan mengklarifikasi dugaan pungutan di SDN 1 Purajaya.
Menindak tegas pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan gubernur.
Memberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi pungutan berkedok komite di sekolah negeri.
Jika tidak segera disikapi, hal ini akan menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan Lampung Barat.
“Kami ingin memastikan pendidikan di Lampung benar-benar gratis tanpa pungutan apapun. Jika masih ada sekolah yang menarik uang komite, itu akan kami tindak,”
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, dikutip dari Antara Lampung (September 2025). (DEDI S.K)