Kabarreskrim.net // Marelan
Tim URC Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Dua Orang Pelaku diringkus hasil penyelidikan Kasus Pencurian Sepeda Motor.
Kedua Pelaku, berinisial OHJ alias P (36), Warga Kecamatan Medan Deli, dan RH alias R (36), Warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut dilaporkan Korban, bernama M. Sofyan (38), Warga Jalan Marelan V Pasar 2, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kabupaten Deli Serdang.
Aksi pencurian diketahui Minggu (27/09/2026), sekira pukul 12.00 WIB. Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Merah, No. Plat Pol BK 2071 ADK, diketahui hilang dari Lokasi Parkir di RSU Marta Friska Tanjung Mulia.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring M, S.IK., melalui Kasatreskrim, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan, pengungkapan tersebut tindak lanjut laporan dari informasi yang diterima Petugas.
“Laporan Masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Dengan diketahui identitas dan keberadaan para Pelaku, Tim URC bergerak lakukan penyelidikan dan pengembangan,” katanya.
Dari rekaman CCTV di Lokasi, tampak Dua Orang sedang mengendarai sepeda motor. Salah Seorang Pelaku diketahui membawa sepeda motor milik Korban.
Pada Selasa (29/09/2026), sekira pukul 17.00 WIB, Tim URC Pidum dipimpin Kanit Pidum, Ipda Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.TrIK., ciduk OHJ alias P dari Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Selanjutnya Petugas lakukan pengembangan. Sekira pukul 17.40 WIB, Personel ringkus RH alias R dari Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pemeriksaan di lapangan, Pelaku mengakui Aksi Pencurian itu dilakukan bersama rekannya. Sepeda motor hasil pencurian itu sudah digadaikan, seharga Rp. 1.000.000.
Petugas sita barang bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Merah, Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat Street, Warna Hitam, dan Pakaian yang digunakan Pelaku.
Kedua Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dharma









