Kabarreskrim.net // Labuhanbatu Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan ungkap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria, berinisial MAH (32), Warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dibekuk Petugas atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Jenis Sabu.
Operasi Penangkapan dilakukan Kamis (02/07/2026), sekira pukul 22.30 WIB dari Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah Personel Satreskoba Polres Labusel menerima informasi Masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyatakan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat Transaksi Jual Beli Narkotika, Jenis Sabu.
Tiba di lokasi, Petugas melihat Seorang Pria sedang duduk di atas Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Supra Fit, Warna Hitam dengan gerak-gerik mencurigakan, diduga akan melakukan Transaksi Narkotika. Tim langsung lakukan penyergapan, dan berhasil mengamankan Pria, berinisial MAH itu.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Petugas menemukan Satu Plastik Kecil yang berisi Empat Plastik Klip diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu dari tangan kiri MAH. Turut diamankan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk merek Realme, Warna Hitam, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 690.000 dari Saku Belakang Celana MAH.
Petugas juga lakukan penggeledahan di sekitar lokasi, dan menemukan Satu Pipet Kecil berbentuk Sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas Narkotika.
Dari hasil interogasi, MAH mengakui masih menyimpan Narkotika, Jenis Sabu di Rumahnya.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman Pelaku, dan lakukan penggeledahan. Dari dalam Lemari Pakaian MAH ditemukan Satu Tas Selempang, Merk KTM, yang berisi Satu Dompet, Warna Cokelat bercorak kotak-kotak.
Di dalam Dompet tersebut ditemukan Satu Plastik Klip diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, Empat Plastik Klip Kosong, Satu Pipet berbentuk Sekop, dan Satu Unit Timbangan Elektronik, diduga digunakan untuk menimbang Narkotika sebelum diedarkan.
Dari pengungkapan tersebut, Petugas amankan barang bukti berupa Lima Plastik Klip berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 8,20 Gram, Satu Plastik Klip Kecil, Empat Plastik Klip Kosong, Satu Unit Timbangan Elektronik, Dua Pipet berbentuk Sekop, Satu Dompet, Warna Cokelat bercorak kotak-kotak, Satu Tas Selempang, Merk KTM, Warna Hitam, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Realme, Warna Hitam, Uang Tunai, sebesar Rp. 690.000, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Supra Fit, Warna Hitam.
Selanjutnya Pelaku MAH dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., mengatakan, Pihaknya konsisten memberantas segala bentuk Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kasatreskoba juga mengajak Masyarakat Labuhanbatu Selatan turut berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi bila mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di lingkungannyq, dan segera ditindaklanjuti demi menciptakan Kondusifitas Kamtibmas.
(Dharma)









