Kabarreskrim.net // Kabanjahe
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, S.TK., S.IK., M.Si., ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Seorang Pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.
Pengungkapan ini salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia menjabat Kasat Reskrim Polres Karo. Bersama Kapolsek Tigabinanga, AKP C. Tarigan, SH., dan Kanit Pidum, Ipda Indra Marbun, SH., Tim Cobra bergerak cepat amankan Seorang Pria, berinisial EVSD (29), yang sebelumnya sempat buron, Jumat (03/p7/2026), sekira pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ,tentang KUHP Pasal 466 ayat (3)
Korban, bernama JKK (57), Warga Desa Perbesi. Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula, Sabtu (30/05/2026) malam saat Korban, yang menurut keterangan Keluarga dan Warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk di sekitar Losd atau Jambur Desa dengan membalikkan Sepeda Motor yang terparkir, serta melempari Rumah Warga menggunakan Batu.
Dari situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan Warga sampai mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun pada Minggu (31/05/2026) dini hari, Korban dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan atas kematian Korban, pihak Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Penyidik melakukan penyelidikan secara intensif, dan melakukan autopsi terhadap Jenazah Korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, Penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan Pelaku EVSD.
Berbekal informasi keberadaan Pelaku, Tim Cobra langsung bergerak ke Desa Perbesi, dan membekuk Pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa Satu Batang Bambu, Satu Kaos, Warna Putih bertuliskan Hugo, Satu Pasang Sandal, dan Satu Celana Panjang, Warna Biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasatreskrim, AKP Hizkia Siagian mengatakan, meskipun Korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
“Apabila Masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak Kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110, agar Petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan,” ucapnya.
Saat ini Pelaku telah diamankan di Polres Karo. Penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya Pelaku Lainnya yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
(Dharma)









