Kabarreskrim.net // Pelabuhan Belawan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekuk Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, Jumat (14/08/ 2026), sekira pukul 06.30 WIB. Kedua Pelaku, berinisial DS (22), dan YKP (20).
Operasi penindakan dilakukan Minggu (16/08/2026) dini hari setelah Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan lakukan penyelidikan laporan Korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.IK., melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan, operasi penindakan dilakukan ketika Korban, bernama Bayu Pratama sedang mengendarai Sepeda Motornya dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.
“Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V Desa Saentis, Korban berpapasan dengan Tiga Orang Pria berboncengan menggunakan Sepeda Motor. Para Pelaku mencabut Kunci Kontak Sepeda Motor Korban, dan Korban terjatuh,” ucapnya.
Dua Pelaku menodongkan Senjata Tajam, Jenis Pisau kepada Korban sambil meminta Dompet dan Handphone Korban. Para Pelaku membawa lari Sepeda Motor, Dompet, dan Handphone Korban.
“Korban sempat lakukan perlawanan menendang Sepeda Motor Pelaku sampai terjatuh. Salah Seorang Pelaku mengeluarkan Pisau lalu menghunuskannya ke Paha Kaki Sebelah Kiri Korban,” ujarnya.
Dari kejadian itu, Korban melaporkan, lalu Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit Pidum, Ipda Marcellino TS Damanik, S.Tr.I.K., lakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, Petugas mengetahui keberadaan Seorang Pelaku berinisial DS. Pada Minggu (16/08/2026), sekira pukul 01.00 WIB, Petugas membekuk DS dari Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.
“Tim langsung mendatangi lokasi dan bungkamkan Pelaku DS. Selanjutnya lakukan pengembangan mencari Pelaku Lainnya, dan barang bukti,” tambahnya.
Ketika dilakukan pengembangan, Pelaku DS berusaha melawan Petugas, mencoba melarikan diri.
“Petugas lakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan Pelaku DS, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur untuk menghentikan perlawanan dan mencegah Pelaku melarikan diri,” terangnya
Dari pengembangan, Petugas ringkus Pelaku, berinisial YKP, dari Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, Gang Flamboyan, sekira pukul 01.30 WIB. Kedua Pelaku, dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, Kedua Pelaku mengakui melakukan Aksi Pencurian dengan kekerasan bersama Rekannya berinisial D, yang masih pengejaran.
“Kami akan terus lakukan pengembangan dan pengejaran kepada Pelaku Lainnya dan DPO. Kami himbau Masyarakat supaya segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan Pelaku maupun informasi terkait tindak pidana lainnya,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut komitmen Polres Pelabuhan Belawan memberikan rasa aman kepada Masyarakat, dan menindak tegas Aksi Kejahatan Jalanan, khususnya Pencurian Dengan Kekerasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para Pelaku Kejahatan Jalanan. Setiap laporan Masyarakat akan kami tindaklanjuti, dan kami akan terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
Saat ini Kedua Pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, sementara Satu Pelaku Lainnya yang masih dalam pengejaran terus diburu Petugas.
(Dharma)









