Kabarreskrim.net //Sampit
Ratusan warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang didampingi Kuasa Hukum
PH Parlin Silitonga, SH, menggugat hidup-mati di PN Sampit, pada Rabu, 24/07/2026.
Melalui Kuasa Hukum sejumlah warga meminta kepada pihak PT yang diduga telah merampas tanah warga agar segera mengembalikan tanah hak layat adat seluas 1.255 Hektare, sejak dua puluh tahun yang lalu telah dirampas.
Tanah adat kami yang sudah selama dua puluh tahun telah dirampas oleh Tergugat: PT Suka Jadi Sawit Mekar & PT Maju Aneka Sawit, anak perusahaan Grup Musimas.
Sidang perdana pihak PT. Sukajadi Sawit Mekar & PT Maju Aneka Sawit, Rusdi Salim, hadir dalam sidang namun sangat disayangkan tidak dapat menunjukan data data otentik yang diperlukan oleh Majelis Hakim, padahal pihak tergugat sudah kasih waktu 3 minggu,” katanya.
“Ini bukan hanya ingkar janji dan itu merupakan bagian dari penghinaan secara terang-terangan kepada Majelis Hakim.
Sidang perdata prosedurnya jelas: Penggugat-Tergugat wajib bawa alat bukti. Mereka tidak membawa bukti bukti yang sah, dan sementara kami pandang pihak tergugat tidak menghargai hukum,” tegas Parlin Silitonga, SH, Ketua DPD LBH Intan Kotim.
Selama 20 tahun lahan adat leluhur warga Dukuh Sati digusur, ditanami sawit, tapi GRTT alias Ganti Rugi Tanam Tumbuh Nol BESAR. Nggak ada! Kosong!
“Ini hak untuk hidup kami! bukan tanah kosong,leluhur kami yang tanam, keringat kami yang siram, jangan main gusur lalu nikmati sendiri seperti penjajah? Enak banget! Masyarakat adat yang sakit, lukanya 20 tahun!” kata perwakilan warga.
“Giliran kami portal lahan kami sendiri dibilang memberontak, lapor polisi. Diam digusur salah. Ini negara hukum atau negara rimba? Kami bingung! Kami cuma minta keadilan sampai Inkrah di PN Sampit,” ujar warga dengan mata berkaca kaca.
Dasar hukum kami bukan minta minta tapi hak Kontitusi:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Rakyat Dukuh Sati.
UUD 1945 Pasal 28I Ayat (3): “Identitas budaya & hak masyarakat hukum adat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Tanah adat, identitas hak hidup kami. Menggusur tanpa GRTT, menginjak konstitusi!
UU No. 5 Tahun 1960 UUPA Pasal 3: Hak ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada,” bebernya.
Dukuh Sati masih ada, leluhurnya masih hidup, kok tanahnya dirampas?
Sidang ditunda ke 9 Juli 2026. Kami tegaskan: Kembalikan hak kami! Serahkan GRTT 1.255 Ha! Kami akan kejar keadilan ini sampai titik darah penghabisan, sampai Inkrah, sampai Grup Musimas sadar bahwa hukum di Indonesia bukan cuma buat yg kuat modal!
“Ikhtiar, ikhlas, istiqomah. InsyaAllah jalan terbaik akan Allah buka untuk rakyat adat yg terzolimi,” tutup Parlin Silitonga,” Pungkasnya.
( KY )





