Ditresnarkoba Polda Jatim Musnahkan Narkotika Ungkap 3.157 Kasus Narkoba pada Semester I 2026 Klaim Selamatkan 2,79 Juta Jiwa

banner 728x90

Kabarreskrim.net// SURABAYA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama jajaran mengungkap sebanyak 3.157 kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4.061 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Total kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim beserta jajaran sebanyak 3.157 kasus, dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 4.061 orang,” ujar Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, hasil pengungkapan selama semester pertama tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jumlah kasus meningkat sebesar 4,54 persen, sementara jumlah tersangka naik 4,91 persen.

Selain mengungkap ribuan kasus, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 85,66 kilogram, ganja 82,44 kilogram beserta 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi dan 234,99 gram ekstasi berbentuk serbuk, kokain 22 kilogram, ketamin 10 kilogram, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar sebagai rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus menonjol. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 33,346 kilogram dan ganja seberat 39 kilogram.

Kurniawan menyebut Jawa Timur hingga kini masih menjadi salah satu daerah tujuan peredaran narkotika yang cukup tinggi, baik yang berasal dari jaringan lokal maupun internasional.

Ia menegaskan bahwa jika dikonversikan berdasarkan potensi penyalahgunaan, barang bukti narkotika yang berhasil disita selama semester pertama 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman narkoba.

“Barang bukti narkotika yang berhasil diungkap selama satu semester ini jika dikonversikan, kami berhasil melakukan penyelamatan kurang lebih sekitar 2,79 juta jiwa,” katanya.

Meski demikian, Kurniawan menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut dihadiri perwakilan Laboratorium Forensik, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri, BNN Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

(Fredo)

Pos terkait

banner 728x90