Kabarreskrim.net // Tapanuli Selatan
Kami dari Aliansi Lintas Organisasi (Ampera, hampar Tabagsel, dan Gemas Tabagsel) menyatakan sikap mosi tidak percaya dan mengutuk keras lambatnya reformasi birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Gelombang demonstrasi yang kami lakukan hari ini didepan Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Kajaksaan Negeri Tapsel bukan sekadar aksi seremonial, melainkan sebuah alarm darurat atas matinya integritas dalam pengelolaan sektor pendidikan di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara ini. Kami menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik korupsi yang terjadi telah mencoreng wajah visi “Tapsel Bangkit”. Jika dibiarkan tanpa evaluasi radikal, kami khawatir borok anggaran ini akan kembali membusuk dan terulang pada Tahun Anggaran 2026, demikian disampaikan Raynaldi Siregar bersama Ferdiansyah kepada Kabarreskrim.net, Senin (31/8/2026).
Raynaldi menegaskan secara hukum bahwa setiap pejabat publik terikat sumpah jabatan dan aturan ketat yang tidak bisa ditawar. Merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang keras menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui atau mencampuradukkan wewenang demi keuntungan pribadi atau golongan. Tindakan abai terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) di Dinas Pendidikan ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata dan melukai hak-hak dasar anak bangsa di Tapanuli Selatan.
Oleh karena itu, demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan memulihkan wibawa daerah, Aliansi Lintas Organisasi meminta dengan hormat namun tegas agar Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan E.Pakpahan segera meletakkan jabatannya (mundur). Langkah mundur ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral paling minimal sebelum proses hukum berjalan. Sikap bebal dan bertahan di tengah badai krisis kepercayaan publik hanya akan memperpanjang sumbatan Reformasi Birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengamanatkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, tegas Raynaldi.
Ferdiansyah menambahkan, Kepada Yang Terhormat Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, kami mendukung penuh kepemimpinan Anda untuk segera mengevaluasi total, mencopot, dan membersihkan parasit birokrasi di Dinas Pendidikan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran wewenang. Ketegasan Bupati dalam momen krusial ini adalah pembuktian apakah komitmen “Tapsel Bangkit” itu nyata atau sekadar komoditas politik belaka.
Terakhir Ferdiansyah dengan tegas mengatakan, kami mengetuk pintu keadilan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan untuk bergerak cepat tanpa pandang bulu. Kami meminta Korps Adhyaksa segera mengusut tuntas setiap jengkal indikasi kerugian negara di Dinas Pendidikan ini dengan instrumen Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukum tidak boleh tumpul ke atas; Kajari harus membuktikan bahwa Tapanuli Selatan bukanlah wilayah yang ramah bagi para perampok hak-hak pendidikan, tutupnya.
(Adi MH)









