Press Release Polres Samosir Ungkap Kasus Narkotika Pembalakan Liar Dan Pemerasan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Samosir

Polres Samosir gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang ditangani Sat Reskrim, Satreskoba, dan Sat Lantas, di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/09/2026), pukul 10.00 WIB, dipimpin Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.IK., MH.

Press Release dihadiri Wakapolres Samosir, Kompol Manumpak H. Sitorus, SH., Praeses HKBP Distrik VII Samosir, Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan, Sutan Hermanto Hutagalung, SH., Ketua FKTM Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, para Pejabat Utama, Perwira Polres Samosir, Personel, dan Insan Pers.

Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, Press Release ini keterbukaan dan transparansi Polri kepada Masyarakat menyampaikan kinerja, khusus penegakan hukum di Kabupaten Samosir.

“Pengungkapan kasus ini wujud nyata komit Polres Samosir berikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Samosir akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sat Reskrim ungkap Lima Perkara.

Pemaparan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, SH., MH., sejumlah perkara yang berhasil diungkap.

Perkara Pertama, dugaan Tindak Pidana Penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Jumat (20/03/2026) lalu. Dua Orang Pelaku diamankan bersama barang bukti Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Warna Biru, dan Satu Lembar Surat Keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.

Perkara Kedua dugaan Pencurian yang terjadi di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Rabu (15/07/2026) lalu. Satu Orang Pelaku dan barang bukti Satu Kotak Handphone, Jenis Android, Merk Oppo Reno 5, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android Merk Oppo Reno 5.

 

Perkara Pembalakan Liar diungkap dari Kawasan Hutan dan Pengangkutan Hasil Hutan Kayu tanpa dokumen sah, di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, Minggu (06/09/2026).

Empat Orang Pelaku dan barang bukti diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan Tiga Unit Mobil Truck, Puluhan Batang Kayu Log, Jenis Pinus, Mobil Truck, Jenis Isuzu BB 8498 C, dan 23 Batang Kayu Log, Jenis Pinus, Truck, Jenis Isuzu, No. Pol. BK 8638 FK dan 31 Batang Kayu Log, Jenis Pinus, juga Mobil Truck, Jenis Mitsubishi, No. Pol. BB 8172 HA, dan 32 Batang Kayu Log Jenis Pinus.

Kasus lainnya yang diungkap dugaan Tindak Pidana Pemerasan, terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Selasa (15/09/2026).

Empat Orang Pelaku yang diamankan, berinisial AA, ZK, PMS dan AP, dijerat melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana, dan barang bukti, berupa Uang Tunai, sebesar Rp. 1.555.000, beberapa KTA Pers, dan Satu Unit Mobil Toyota Merk Calya.

Satreskrim juga ungkap Kasus dugaan Asusila kepada Anak yang terjadi dalam rentang Bulan Januari 2026 sampai Agustus 2026. Satu Orang Pelaku diamankan barang bukti Akta Kelahiran Korban, Pakaian Luar dan Dalam Korban.

Satreskoba ungkap Empat Kasus. Kasatreskoba Polres Samosir, Iptu Boy Alexander Hutasoit, SH., memaparkan Empat Perkara Narkotika.

Kasus Pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Jumat (21/08/2026), pukul 17.00 WIB. Perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu. Polisi amankan Tiga Orang Pelaku, dan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,08 Gram, sejumlah Alat yang diduga digunakan, dan Dua Unit Handphone.

Masih pada tanggal yang sama, sekira pukul 19.00 WIB, Satreskoba ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika, Jenis Sabu, dari Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Dua Orang Pelaku diamankan dan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,1 Gram, Satu Unit Handphone, Uang Tunai, Baju Jaket, dan Satu Unit Becak Bermotor.

Pada Sabtu (22/08/2026), sekira pukul 11.00 WIB, Polisi ungkap Kasus dugaan Peredaran Narkotika, Jenis Sabu, dari Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.

Satu Orang Pelaku diamankan bersama barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,88 Gram, Satu Unit Handphone, Uang Tunai, Sedotan Plastik dan Dompet.

Pengungkapan berikutnya terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, Selasa (02/09/2026), sekira pukul 00.30 WIB.

Seorang Pelaku diamankan dan barang bukti berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,38 Gram, Jenis Ganja, seberat 11,36 Gram, Jenis Ganja, seberat 73,06 Gram, Biji Ganja, seberat 9,6 Gram, dan Jenis Ganja, seberat 553,34 Gram, dalam proses pemeriksaan Laboratorium Forensik, Satu Unit Handphone, Uang Tunai, dan Satu Tas Ransel.

Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Robertus Gultom memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas masa periode Juli sampai Agustus 2026.

Penindakan dilakukan kepada Pengendara Sepeda Motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengguna Knalpot tidak sesuai standar.

Dari hasil penindakan, Sat Lantas Polres Samosir amankan sebanyak 160 Unit Knalpot Brong atau Knalpot tidak standar, Delapan Unit Sepeda Motor belum ditebus Pemiliknya.

Sepeda Motor sebelumnya terjaring pelanggaran telah dikembalikan kepada Pemiliknya dengan persyaratan membawa Surat-surat Kendaraan yang lengkap, dan mengganti Knalpot Brong dengan Knalpot Standar.

Usai Press Release, Polres Samosir lakukan pemusnahan 160 Unit Knalpot Brong di Lapangan Mapolres Samosir.

Press Release berakhir pukul 12.30 WIB, keadaan aman dan kondusif.

Kapolres Samosir menegaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat. Polres Samosir juga menunjukkan komitmen akan transparansi dan akuntabilitas menyampaikan hasil penanganan perkara kepada Masyarakat, dan pastikan setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90