Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Piket Fungsi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gelar Mediasi Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mediasi digelar Selasa (09/06/2026) pukul 15.30 WIB ini berakhir dengan kesepakatan damai.
Mediasi berlangsung di Ruang SPKT Polres Tapteng, dihadiri Pihak Pelapor, F (29), Seorang Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Pandan, dan pihak Terlapor, bernama I (29), Seorang Pria, Warga Kelurahan Sibuluan, Suami dari Pelapor.
Kapolres Tapteng melalui laporan resmi Ka SPKT, Iptu P. Pasaribu, SH., menjelaskan, mediasi ini dilakukan bentuk respons cepat menindaklanjuti laporan aduan yang dilaporkan Pelapor.
Dalam proses konseling, Pelapor menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan kasar, baik secara fisik maupun psikis, yang dilakukan Terlapor. Selain itu, Pelapor juga mengadukan permasalahan nafkah keluarga, dan tindakan Terlapor yang membawa Anak Pertama mereka pergi dari rumah tanpa izin.
Sementara itu, pihak Terlapor yang diberikan kesempatan berbicara mengakui seluruh perbuatannya. Terlapor membenarkan, keharmonisan rumah tangga mereka terganggu akibat dampak negatif dari keterlibatannya dalam permainan judi online.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pihak Polres Tapanuli Tengah memberikan saran, dan nasihat kepada Kedua Belah Pihak. Petugas menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga demi masa depan Kedua Anak mereka yang masih balita.
Setelah mendengarkan arahan dari Petugas, Pelapor akhirnya menyatakan bersedia untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga ini secara kekeluargaan. Namun, Pelapor meminta bantuan Petugas agar dapat dipertemukan kembali dengan Anak Pertamanya yang saat itu berada di Rumah Orangtua Terlapor.
Merespons permintaan tersebut, Petugas langsung mendampingi proses penjemputan Anak tersebut untuk dibawa ke SPKT Polres Tapteng guna dipertemukan kembali dengan ibunya. Diakhir medias, pihak Pelapor menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Jajaran Polres Tapanuli Tengah atas fasilitas mediasi yang diberikan.
(Dharma)









