Kabarreskrim.net//Batu Bara
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Jumat (16/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RS (28) dan K (38), beserta barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.55 WIB di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan tersangka RS (28), seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Langkat.
Setelah mengamankan tersangka petugas melakukan penggeledahan badan menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram, satu plastik klip transparan berukuran sedang, satu plastik klip transparan berukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Setelah dilakukan interogasi tersangka RS (28) mengakui barang Bukti Narkotika tersebut di dapat dari tersangka K (38) selanjutnya petugas melakukan pengembangan.
Sekira pukul 06.16 WIB di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka K (38), di kecamatan sei balai kabupaten batu bara.
Dari tersangka K, petugas menyita satu plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram, serta 18 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram. Petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Dari kedua tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kedua perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/265/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dan LP/A/266/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam laporan, dugaan tindak pidana disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP ARIFIN PURBA,S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(Jeffri Jabat)









