Kabarreskrim.net//Pali
25 SEPTEMBER 2026 — Menanggapi surat Inspektorat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 700/531/B/ITKAB-PALI/IX/2026 tanggal 23 September 2026, Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Perwakilan Sumatera Selatan menyampaikan pernyataan tegas terkait hasil audit investigasi atas Dugaan Korupsi Dana Desa Spantan Jaya Tahun Anggaran 2020–2025.
PBH FERADI WPI Sumatera Selatan, Ass.Adv. Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menyatakan:
“Kami mencatat Inspektorat telah menindaklanjuti laporan dan menyerahkan hasil audit kepada Kepala Desa Spantan Jaya melalui Camat Penukal. Namun penyerahan hasil hanya kepada pihak yang diperiksa belum cukup. Masyarakat dan pelapor berhak mengetahui isi lengkap Laporan Hasil Audit Nomor 700/140/LHA/ITKAB-PALI/IV/2026 secara terbuka dan transparan.”
Penasihat Hukum PBH FERADI WPI, Douglas Tobing, S.H., menegaskan:
“Dana Desa adalah uang rakyat. Rakyat berhak mengetahui apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa rekomendasi yang diberikan. Menyampaikan hasil hanya kepada pihak yang diperiksa tanpa memberitahukan publik sama dengan menutup-nutupi kebenaran. Ini bukan soal rahasia, ini soal akuntabilitas keuangan negara.”
Eri Widosen menambahkan desakan tegas:
“Kami mendesak Inspektorat PALI segera menyerahkan salinan lengkap laporan audit tersebut kepada pelapor dan masyarakat tanpa menunda. Jika temuan ada ketidakberesan, seluruh pihak harus tahu agar perbaikan dilakukan. Jika tidak ada kesalahan, masyarakat juga berhak tahu agar nama baik terjaga. Menutup laporan justru menimbulkan kecurigaan baru.”
PBH FERADI WPI meminta:
1. Salinan Laporan Hasil Audit Nomor 700/140/LHA/ITKAB-PALI/IV/2026 diserahkan secara resmi paling lambat 7 hari kerja;
2. Rincian temuan ketidakberesan, nilai kerugian, dan rekomendasi tindak lanjut;
3. Jangka waktu pelaksanaan perbaikan serta nama pihak yang bertanggung jawab;
4. Jika ada indikasi kerugian negara, segera diserahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami mengawal ini sampai tuntas. Tidak boleh berhenti hanya pada kata ‘sudah disampaikan’. Pengawasan masyarakat tidak berakhir saat laporan dikirim — justru di situlah proses baru dimulai,” tegas keduanya.
( Ian )









