Gerebek Sarang Narkoba Di Tapian Nauli, Polres Tapteng Bekuk 4 Orang Pelaku dan Barang Bukti

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Satreskoba Polres Tapteng gerebek lokasi gubuk tempat yang kerap dijadikan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (14/10/2026).

Operasi penggerebekan Sarang Narkoba (OSN) tersebut dipimpin Kasatreskoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, SH., mengerahkan Personel Gabungan dari Satreskoba, Sat Samapta, Provos Polres Tapteng, didampingi Aparatur Desa, dan Tokoh Masyarakat Setempat.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskoba, AKP Johannes Munthe, SH., mengatakan, operasi penggerebekan ini upaya Polres Tapteng dukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya memperkuat mencegah, dan berantas Narkoba, juga tindaklanjuti perintah pimpinan Polri dan Kapolda Sumut.

“Kami menerima informasi Masyarakat terkait lokasi gubuk yang sering digunakan tempat transaksi dan Penyalahgunaan Narkoba. Dari hasil penyelidikan, kami bergerak lakukan penggerebekan dan penindakan tegas di lapangan,” katanya.

Operasi penggerebekan bergerak pukul 14.00 WIB. Petugas ringkus Empat Orang Pria dari lokasi berinisal, ISS (28), Warga Desa Tapian Nauli I, Kabupaten TapanuliTengah, SMAB (48), Pelaut, Warga Kota Sibolga,
RS (31), Warga Desa Tapian Nauli I, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan J (42), Warga Kota Medan.

Dari operasi penggerebekan area gubuk, dan ringkus Pelaku ISS, Petugas sita barang bukti, berupa 11 Paket Narkotika, Jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Bening, seberat 2,95 Gram, 4 Unit Timbangan Digital (2 Unit Ukuran Besar, dan 2 Unit Ukuran Kecil), 9 Unit Alat Hisap Sabu (Bong), dan 1 Kotak Kaca Pirex, 1 Kotak Jarum Suntik, Bungkus Plastik Klip, Pipet, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 340.000, 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Realme UI, Warna Biru Muda.

Dari hasil Test Urine, Tiga Orang Pelaku, berinisial SMAB, RS, dan J dinyatakan positif Pengguna Narkotika.

Pastikan lokasi tersebut tidak digunakan kembali untuk aksi ilegal tersebut, Personel Gabungan bersama Aparatur Desa, dan Warga Setempat bongkar, dan runtuhkan seluruh Gubuk/Pondok Liar tersebut.

Ketika operasi penggerebekan, AKP Johannes Munthe bersama Aparatur Desa, dan Tokoh Masyarakat berikan himbauan kepada Warga Sekitar agar tidak terlibat Jaringan Peredaran maupun Penyalahgunaan Narkoba.

“Kami tidak akan beri ruang kepada Pelaku Kejahatan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah. Dukungan dan peran Masyarakat sangat kami harapkan wujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari Narkoba,” terangnya.

Para Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah jalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90