Kabarreskrim.net//Madiun
Koperasi Simpan Pinjam Jati Abadi Karya Manunggal disingkat Jabadyama yang secara administrasi dan izin usaha terdaftar resmi wilayah Kabupaten Ponorogo, kini menuai keluhan tajam warga wilayah Madiun. Diduga tetap aktif melayani pinjaman secara luas di daerah Madiun kecamatan Dolopo padahal seharusnya terbatas lingkup kerja sesuai dokumen izin, disertai besaran bunga dan biaya tambahan yang terasa sangat berat, dinilai tidak sesuai prinsip perkoperasian bahkan beroperasi persis layaknya rentenir yang memeras anggota.
Berdasarkan bukti catatan pinjaman yang diperoleh, salah satu warga anggota meminjam pokok sebesar Rp300.000 dan contoh lagi pinjam 500 ribu trima 400 potong lagi admin 25 ribu dan angsuran pertama 60ribu,dicicil selama 10 x dengan sistem pasaran atau 5 hari sekali tagian. Dan wajib melunasi tiap angsuran dengan nilai yang melampaui kewajaran; bunga yang dibebankan terasa menekan, belum lagi disertai ketentuan penagihan yang cepat menuntut pelunasan tanpa kelonggaran. Banyak anggota mengaku awalnya tertarik tawaran proses cepat tanpa syarat rumit, namun setelah terikat kontrak baru merasakan beban angsuran terus menekan penghasilan harian dan usaha kecil, sulit berkembang bahkan terjebak berutang baru untuk menutupi kewajiban lama.
Ketentuan peraturan perkoperasian tegas menyatakan: KSP hanya sah melaksanakan kegiatan usaha di wilayah kerja yang tertulis jelas dalam izin dan anggaran dasar, tidak boleh sembarangan memperluas operasi merambah kabupaten lain tanpa melengkapi izin perluasan wilayah terdaftar dan dilaporkan Dinas Koperasi terkait. Selain itu besaran bunga pinjaman harus wajar, diputuskan rapat anggota tahunan, transparan dicantumkan sejak awal, tidak boleh tersembunyi atau melampaui batas kewajaran yang menguntungkan pengurus saja melainkan berprinsip membantu kesejahteraan bersama anggota.

Warga khawatir praktik beroperasi silang daerah tanpa izin tambahan sekaligus membebani suku bunga tinggi merugikan masyarakat luas, mencoreng nama baik lembaga koperasi yang seharusnya menolong pelaku usaha kecil dan keluarga kurang mampu terlepas dari jeratan pinjaman rentenir. Keluhan bersama akan kami disampaikan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Madiun dan Ponorogo agar segera dilakukan pengecekan lapangan, verifikasi kesesuaian lingkup izin operasi serta teliti struktur bunga dan tata cara penagihan yang diterapkan pengurus Jabadyama.
Jika hasil pemeriksaan terbukti melanggar batas wilayah kerja resmi atau menetapkan bunga tidak wajar bertentangan Undang-Undang Perkoperasian, pihak berwenang dapat segera memerintahkan penghentian kegiatan pelayanan baru di luar wilayah izin, menertibkan tata kelola administrasi, memberikan teguran berat hingga mencabut izin usaha koperasi. Apabila ditemukan unsur penagihan kasar atau pemerasan layaknya rentenir, kasus akan diteruskan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.
Sampai saat ini masih dalam tahap penampungan keluhan dan pemeriksaan awal petugas terkait, belum ada putusan resmi menyatakan kesalahan mutlak sebelum selesai diperiksa secara lengkap dan mendalam. Masyarakat berharap penanganan cepat dan adil, agar koperasi kembali berjalan tulus membantu ekonomi anggota, warga terhindar dari terjebak pinjaman berat dan penagihan menekan, serta pelaku usaha yang menyalahgunakan nama lembaga koperasi segera ditindak tegas sesuai peraturan negara.
Menurut salah satu anggota nasabah yang Engan di sebut namaya sungguh berat dengan sistem pinjaman ini dan berharap kedepan koperasi bisa membantu angota sesuai visi dan misi koperasi.
(Bams)









