Kabarreskrim.net // Binjai
Tindak kejahatan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) terjadi di Wilayah Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, diungkap Jajaran Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, Polda Sumut. Dua Pelaku berinisial FAQ (20) dan TS (51) diamankan, Rabu (06/05/2026).
Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, mengatakan, kasus ini terjadi, Senin (06/04/2026) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, saat Pemilik Gudang, bernama FVG (21) meminta karyawannya untuk mengambil Unit Mesin di Gudang, Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat.
Tiba di Gudang, Karyawan mendapati Gembok Pintu Gudang telah rusak. Setelah dilakukan pengecekan, Satu Unit Mesin Pemotong Aluminium, Merk Modern, dan 30 Batang Aluminium dilaporkan hilang.
“Meneeima laporan tersebut, kami langsung turun ke lokasi untuk olah TKP penyelidikan,” ucapnya.
Dari keterangan Saksi dan Masyarakat, Petugas berhasil mengidentifikasi para Pelaku. Kedua Pelaku diringkus, Selasa (05/05/2026), sekira pukul 13.30 WIB di Kediamannya, Kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
“Para Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Binjai Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dan dihukum kurungan maksimal Tujuh Tahun Penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal himbau Masyarakat turut berperan melestarikan keamanan lingkungan, juga segera melaporkan bila mengetahui ada aksi kejahatan melalui layanan Kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan, Pihaknya mendukung penuh langkah Jajaran di wilayah ungkap kasus kejahatan secara cepat dan profesional.
“Kami apresiasi kinerja Polres Binjai yang responsif ungkap kasus ini, dan mengajak Masyarakat bersinergi bersama Kepolisian,” sebutnya.
Pengungkapan ini bukti Polda Sumut serius menindak tegas Pelaku Kejahatan, juga menjaga situasi Kamtibmas kondusif di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
(Dharma)









