Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut ungkap Modus Pengelolaan Situs Judi Online NEXPLAY88 yang memanfaatkan teknik Search Engine Optimization (SEO), untuk memudahkan Pengguna menemukan dan mengakses Situs Perjudian melalui Mesin Pencarian Google.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan tersebut setelah Personel Ditressiber lakukan Patroli Siber, dan temukan ada situs bermuatan Perjudian.
“Dari Patroli Siber, Petugas menemukan situs yang digunakan untuk Aksi Perjudian Online. Selanjutnya penyelidikan dikembangkan identifikasi pihak yang berperan mengelola situs tersebut,” ucapnya.
Dari perkara ini, Polisi amankan Dua Orang Pelaku, berinisial MA dan DH.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, SH., S.IK., M.Si., mengatakan, MA berperan mengelola Situs Judi Online NEXPLAY88, dan DH berperan SEO.
Dari penyidikan, DH bertugas mencari dan membeli Nama Domain melalui Aplikasi Telegram. Setelah Domain diperoleh, DH lakukan pengeditan pada landing page atau halaman awal situs, lalu memasukkan alamat yang terhubung dengan Situs Judi Online NEXPLAY88.
Cara itu dilakukan supaya Situs dapat lebih mudah ditemukan melalui Mesin Pencarian, dan Pengguna dapat mengakses Situs Perjudian tersebut.
“DH berperan sebagai sisi SEO, mencari domain, membeli domain, dan lakukan pengaturan pada halaman website, agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian,” katanya.
DH disebut memperoleh keuntungan, sebesar Rp. 15 Ribu dari para Pengguna yang menjadi Anggota melalui mekanisme yang dikelolanya. Dari cara itu, DH diduga meraih keuntungan, sebesar Rp. 7,06 Juta.
MA berperan sebagai Pengelola Utama Situs. MA dapat memantau jumlah Pengguna yang mendaftar, lalu mengelola transaksi yang dilakukan Pengguna pada situs tersebut.
MA sebelumnya bekerja pada Sektor Perjudian Online di Kamboja, sejak Tahun 2023 sampai Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Bulan Agustus 2026 lalu, MA diduga buka lalu operasikan Situs Judi Online NEXPLAY88, dan mengajak DH.
Dari pengungkapan kasus tersebut, DH diringkus lebih dulu dari Kota Tebing Tinggi, Kamis (15/09/2026). Pengembangan penyidikan dilakukan kepada MA yang diketahui melarikan diri dari Kota Medan.
Petugas Ditressiber Polda Sumut menciduk MA, Sabtu (24/09/2026), sekira pukul 23.10 WIB, dari Hotel di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari Kedua Pelaku, Polisi menyita barang bukti, berupa Dua Unit Laptop, Satu Unit Monitor, Lima Unit Handphone, Dua Batang Emas, seberat 4 Gram, Satu Paspor, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 118,091 Juta.
MA diduga memperoleh keuntungan, sebesar Rp. 300 Juta dari Pengelolaan Situs Judi Online tersebut.
Kedua Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP, dengan ancaman Pidana Kurungan paling lama 9 Tahun Penjara.
Dharma









