abarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sumut ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Narkotika, Jenis Sabu seberat 244 Kg. Dari pengungkapan tersebut, Polisi sikat 9 Orang Pelaku dari Tiga Perkara Berbeda.
Pengungkapan itu disampaikan saat Konferensi Pers di Aula Ditreskoba Polda Sumut, Jumat (02/10/2026). Konferensi Pers dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes, Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., dipaparkan Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, SH., S.IK., MH.
Ferry mengatakan,
“Pengungkapan ini komit Polda Sumut memberantas Peredaran Gelap Narkotika, juga memutus Jaringan Distribusi Narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ucapnya.
Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, terungkap Narkotika, Jenis Sabu, seberat 244 Kg berasal dari Tiga Kasus dengan modus berbeda, namun berkaitan upaya distribusi Narkotika jumlah besar.
“Tiga Kasus Narkotika kami ungkap dengan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu seberat 244 Kg,” ujarnya.
Kasus Pertama, pengembangan pengungkapan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 35 Kg dari Kabupaten Asahan, Rabu (19/08/2026). Petugas bergerak ke Wilayah Aceh Timur, dan ciduk 3 Orang Pelaku, berinisial K, MN dan Z.
“Dari hasil pengembangan, kami ringkus 3 Orang Pelaku dari Aceh Timur. Setelah digeledah Dua Unit Mobil, Jenis Daihatsu, Merk Terios, ditemukan Narkotika, Jenis Sabu, disembunyikan di dalam dinding kendaraan, seberat 50 Kg,” katanya.
Ketiga Pelaku mengaku peroleh Sabu tersebut dari Seseorang, berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Narkotika itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan, sebesar Rp. 50 Juta.
Kasus Kedua, pengungkapan terbesar dengan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 150 Kg. Polisi bekuk 4 Orang Pelaku, berinisial B, MA, TM dan M dari sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.
“Kasus Kedua, barang bukti disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 150 Kg. Narkotika dibagi tiga bagian, dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda,” sebutnya.
Petugas menemukan,
* Narkotika, Jenis Sabu, seberat 70 Kg, dari dalam Mobil Jenis Pik up, Merk Chevrolet,
* Narkotika, Jenis Sabu, seberat 20 Kg, dari dalam Mobil Jenis Daihatsu, Meek Xenia.
* Narkotika, Jenis Sabu seberat 60 Kg, dari dalam Dua Kotak Fiber Ikan dari Kawasan Pantai Desa Kuala Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur.
Andy menambahkan, Jaringan tersebut menggunakan cara menghindari pemantauan Petugas, termasuk penggunaan Nomor Telepon sekali pakai, dan fitur berbagi lokasi secara langsung.
“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler, dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” terangnya.
Kasus Ketiga, ungkap Narkotika, Jenis Sabu, seberat 44 Kg, dari Wilayah Provinsi Aceh menuju Kota Medan. Polisi ciduk Dua Pelaku, berinisial R dan A dari Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam kasus ini, Sabu disembunyikan di dalam Dinding Pintu Mobil Jenis Mitsubishi, Merk Xpander Cross. Polisi temukan Narkotika, Jenis Sabu, sebanyak 44 Bungkus, seberat 44 Kg.
“Kasus Ketiga, kami menemukan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 44 Kg, yang disembunyikan di dalam dinding pintu Mobil. Ada Dua Unit Kendaraan berjalan beriringan. Satu Mobil membawa Narkotika, dan Satu Kendaraan Lainnya digunakan untuk mengawal,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kedua Pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil Kendaraan berisi Sabu dari Lhokseumawe, dan membawanya menuju Kota Medan. Keduanya dijanjikan upah, sebanyak Rp. 25 Juta per Orang.
Para Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana sebagaimana ditetapkan Penyidik.
Dharma









