Kabarreskrim.net || Musi Banyuasin
Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Briptu Ravena Rangga terus melakukan giat Polisi Sanjo, memberikan himbauan dan penyebaran Maklumat tentang larangan Karhutla di Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Kamis (05/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Bhabinkamtibmas Polsek Lalan juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan dan lahan, serta sanksi pidana atas tindakan tersebut. Selain itu, Briptu Ravena Rangga rutin mengunjungi warga untuk meningkatkan komunikasi dan menyampaikan imbauan terkait larangan Karhutla. Warga pada prinsipnya mendukung kegiatan ini dan berkomitmen bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan di wilayah binaannya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K.,MH melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi dan penyebaran maklumat tentang karhutla kepada warga masyarakat.
“Jadi tujuan kegiatan Polisi Sanjo tersebut memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, memberikan himbauan dan sebar maklumat karhutla, sosialisasi Banpol, menyaring aspirasi dan informasi dari masyarakat dan mendeteksi permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat,” ujar Iptu Zulkarnain.
“Kami juga menyampaikan isi maklumat yaitu larangan pembakaran lahan. Akibat dari pembakaran hutan adalah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan masyarakat, dan citra bangsa di dunia internasional”.
“Dengan penyampaian maklumat tentang larangan karhutla ini, diharapkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Lalan dapat bekerja sama dengan kepolisian. Dan jika ada tanda-tanda karhutla, segera beri tahu pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Iptu Zulkarnain. ( Pewarta Rudi Hartono C B J )