Aksi Nelayan di Kerumutan Meldianto Pertanyakan Keberpihakan Lurah dan Minta Bupati Cek Kolam Limbah PT KPT

banner 728x90

Pelalawan // Kabarreskrim.net

Persoalan dugaan pencemaran Sungai Kerumutan kembali menjadi sorotan. Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Peduli Sungai mendatangi PT Karya Panen Terus (KPT) di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan massa untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait lingkungan sekaligus meminta pemerintah turun tangan menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Massa aksi datang dari Teluk Meranti, Kopau, Kerumutan dan sejumlah wilayah sekitar yang mengaku terdampak persoalan lingkungan. Di lokasi, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “SELAMATKAN KERUMUTAN!”, “USUT TUNTAS DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI!”, “HENTIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN!” dan “PT KARYA PANEN TERUS HARUS BERTANGGUNG JAWAB!”.

Aksi tersebut mendapat pengamanan dari puluhan personel Polres Pelalawan. Massa secara bergantian menyampaikan orasi dan tuntutan agar pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup serta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan pencemaran Sungai Kerumutan yang mereka persoalkan.

Dalam orasinya, nelayan meminta pemerintah dan aparat tidak mengabaikan persoalan lingkungan yang mereka keluhkan. Mereka menegaskan tuntutan tersebut berangkat dari hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Salah satu tuntutan utama massa adalah penghentian sementara kegiatan pengolahan di pabrik apabila pemeriksaan menemukan persoalan pada sistem pengelolaan limbah, sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dinyatakan telah diperbaiki dan memenuhi persyaratan teknis.

Massa juga meminta kolam penampungan limbah diperkuat dengan sistem kedap air, seperti geomembran atau konstruksi beton berstandar industri, guna mencegah potensi kebocoran maupun rembesan. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, masyarakat meminta penyediaan sumber air bersih, termasuk pembangunan sumur baru atau pemberian air bersih secara rutin selama sumber air warga dinyatakan tercemar atau tidak aman digunakan. Biaya pengobatan juga diminta ditanggung perusahaan apabila pemeriksaan medis membuktikan adanya gangguan kesehatan warga yang berkaitan dengan paparan pencemar.

Untuk aspek pengawasan dan penegakan hukum, massa mendesak DLH Kabupaten Pelalawan, DLHK Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat juga meminta adanya kesepakatan hukum yang mengikat melalui notaris dan pemerintah daerah, lengkap dengan batas waktu pelaksanaan kewajiban serta konsekuensi apabila pelanggaran kembali terjadi.

Pemulihan jangka panjang turut menjadi tuntutan, termasuk pemulihan ekosistem dan tanah, bioremediasi, penghijauan serta pemulihan keanekaragaman hayati sesuai hasil kajian.

Untuk memastikan pengawasan berjalan, massa mengusulkan pembentukan tim pemantau independen dari unsur masyarakat dengan melibatkan perwakilan resmi warga Kopau untuk melakukan pemantauan terhadap kolam IPAL secara berkala.

Meldianto Pertanyakan Sikap Lurah Kerumutan

Di tengah berlangsungnya aksi, perhatian massa juga tertuju kepada Lurah Kerumutan, Abdul Gani. Saat itu, Abdul Gani terlihat berjalan dari halaman PKS Karya Panen Terus menuju ke arah kerumunan massa.

Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan, Meldianto, kemudian mempertanyakan keseriusan dan sikap Abdul Gani dalam persoalan yang tengah disuarakan masyarakat.

Meldianto mempertanyakan apakah kehadiran Lurah Kerumutan tersebut berpihak kepada masyarakat atau justru kepada perusahaan.

“Kita mau tahu apakah Pak Lurah Kerumutan berpihak kepada masyarakat atau kepada perusahaan. Kalau sama masyarakat, berdiri bersama mereka, Pak. Bapak sebagai wakil rakyat atau bagaimana? Kalau wakil rakyat, masa masyarakatnya harus turun seperti ini, Pak?” ujar Meldianto dalam orasinya.

Ia kemudian menegaskan bahwa pertanyaan tersebut disampaikannya bukan karena emosi, melainkan sebagai bentuk pertanyaan masyarakat kepada pemerintah yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap kondisi warga.

“Kami tak emosi, Pak. Pada hari ini saya mempertanyakan, sudah berapa lama Bapak bekerja selaku wakil rakyat. Masyarakat ini tengok, Pak,” lanjut Meldianto.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tuntutan massa yang meminta pemerintah turun langsung memastikan kondisi lingkungan dan menindaklanjuti dugaan pencemaran yang mereka persoalkan.

Beri Waktu 3 x 24 Jam

Meldianto juga menegaskan masyarakat memberikan waktu 3 x 24 jam sejak tuntutan disampaikan agar PT Karya Panen Terus menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan yang dipersoalkan warga

“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak tuntutan ini disampaikan tidak terdapat langkah konkret dari PT Karya Panen Terus (KPT) dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan, maka Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan aksi yang lebih besar daripada masyarakat yang hadir hari ini,” tegasnya.

Massa Meminta Bupati Lihat Langsung Kolam Limbah

Di tengah aksi, Meldianto juga melakukan komunikasi langsung melalui panggilan video WhatsApp dengan Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM.

Dalam komunikasi tersebut, Meldianto meminta agar Bupati Pelalawan turun langsung ke lokasi pada hari Selasa 15 September 2026 bersama masyarakat untuk melihat kondisi kolam limbah PT Karya Panen Terus.

Permintaan itu disampaikan agar pemerintah daerah dapat melihat secara langsung kondisi fasilitas pengelolaan limbah sekaligus mendengar aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Kerumutan.

Bupati Pelalawan merespons aspirasi masyarakat tersebut dan menyampaikan akan datang ke lokasi pada Selasa (15/9/2026).

Kehadiran Bupati diharapkan dapat memastikan tuntutan masyarakat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak PT Karya Panen Terus membantah tudingan yang disampaikan Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan terkait dugaan pembuangan limbah ke Sungai Kerumutan.

Perwakilan perusahaan, Syamsul, secara tegas menyatakan pihaknya menolak pernyataan aliansi yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan pembuangan limbah ke sungai.

“Perusahaan menolak pernyataan aliansi terkait dugaan pembuangan limbah ke Sungai Kerumutan,” ujar Syamsul Arifin.

Syamsul menyampaikan, persoalan tersebut semestinya dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah mendengarkan seluruh tuntutan yang disampaikan massa, pihak PT Karya Panen Terus (KPT) melalui Syamsul mengatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran lingkungan. Sikap tersebut disampaikan di hadapan aparat penegak hukum dan massa aksi, sekaligus ditandai dengan penandatanganan surat yang merupakan bentuk penerimaan/komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan.

“Kami bertanggung jawab,” kata Syamsul dengan tegas.

Pemeriksaan langsung terhadap kolam limbah menjadi salah satu langkah yang dinilai penting untuk melihat kondisi fasilitas pengelolaan limbah secara objektif, sekaligus menjadi bagian dari upaya mencari titik terang atas persoalan yang disampaikan masyarakat.

(TIM// as)

Pos terkait

banner 728x90