28 Kasus Curat Dan Amankan 29 Orang Pelaku Diungkap Polda Sumut Kurun Waktu 24 Jam

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Polda Sumut bersama Jajaran tingkatkan pelayanan Kamtibmas secara berkelanjutan. Kurun waktu 24 Jam, pada Senin (28/09/2026), Polda Sumut dan Polres Jajaran ungkap 28 Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dan ringkus 29 Orang Pelaku.

Pengungkapan ini langkah Kepolisian menekan angka kejahatan, dan penanganan cepat gangguan Kamtibmas yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut kinerja Jajaran Kepolisian lakukan penindakan Pelaku Kejahatan.

“Kurun Waktu 24 Jam, Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil ungkap 28 Kasus Curat, dan amankan 29 Orang Pelaku. Ini komitmen kami memberikan perlindungan dan rasa aman kepada Masyarakat,” ucapnya, Selasa (29/09/2026).

Selain penindakan, Jajaran Polda Sumut juga mengintensifkan Patroli langkah pencegahan potensi gangguan Kamtibmas.

Patroli menyasar potens Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Upaya Kepolisian di Lapangan selain berorientasi penindakan kejahatan, juga diperkuat langkah preventif mencegah tindak pidana lainnya.

“Selain penindakan, juga tingkatkan Patroli mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Kehadiran Personel di Lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada Masyarakat, dan mempersempit ruang gerak Pelaku Kejahatan,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi amankan barang bukti, berupa Satu Unit Truck, Satu Unit Mobil, Satu Unit Sepeda Motor, Empat Unit Handphone, Tas, Pakaian, Peralatan, Uang Tunai, sebesar Rp. 5.069.000, dan berbagai barang lainnya.

Ferry menambahkan, Polda Sumut bersama Jajaran akan semakin tingkatkan pelayanan Kepolisian, baik penegakan hukum, dan patroli di wilayah yang dianggap rawan.

Dharma

Pos terkait

banner 728x90