Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satreskoba Polres Tapanuli Tengah sikat Seorang Pria, berinisial H (38), terkait dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Jenis Sabu. Penindakan tersebut dilakukan di Lokasi Toko Sepatu di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/09/2026), sekira pukul 19.20 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Johannes Munthe, SH., membenarkan pengungkapan informasi Masyarakat terkait indikasi mencurigakan di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin, Ipda Kasmin Nadeak, SH., lakukan penyelidikan dan amankan Pelaku.
Dari proses pemeriksaan di lapangan, Petugas sita barang bukti berupa Satu Bungkus Plastik Klip berisi diduga Sabu, seberat 0,45 Gram, Uang Tunai, sebesar Rp. 355.000. Sepuluh Lembar Plastik Klip Bening Kosong, Dua Pipet berbentuk Sendok, Satu Unit Kaca Pirex, dan Satu Set Alat Hisap.
Dari pengakuan H, barang tersebut didapat dari Seseorang, berinisial AC. Pihak Kepolisian saat ini masih lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Seluruh barang bukti, dan Pelaku H dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna jalani proses hukum sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dharma









