Polres Pelalawan Tangani Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Kecamatan Ukui

banner 728x90

Kabareskrim.net//Pelalawan

Polres Pelalawan menangani dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, seorang laki-laki berinisial DN (36) meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Seorang laki-laki berinisial IN, yang diketahui merupakan adik kandung korban, diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah orang tuanya untuk menemui terduga pelaku. Saat itu, diduga terjadi cekcok mulut antara keduanya. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Dari hasil pengumpulan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan keluarga terkait penjualan tanah milik orang tua mereka yang dipermasalahkan oleh terduga pelaku. Namun demikian, motif tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Pelalawan telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penanganan tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan tersangka, menerima laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap terlapor.

Saat ini, penyidik telah melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti, memastikan rangkaian peristiwa, serta menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Akmad Nur Ari, S.S.Sos, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. “mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.(AS)

Pos terkait

banner 728x90