Kabarreskrim.net//Tapanuli Selatan
Profesionalisme dan respons cepat jajaran Kejati Sumut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat kini berada di bawah ruang pengamatan publik. Aliansi Pers Sumatera Utara secara terbuka menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum yang nyata. Langkah ini menyusul penanganan laporan dugaan penggelapan aset donasi purna pakai dari PTAR di SMKN 2 Batangtoru yang terkesan dinilai berjalan lambat dan belum memperlihatkan progres penyelidikan yang signifikan secara transparan kepada khalayak luas.
Persoalan yang menyita perhatian publik ini berakar pada Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 003/LSM-ALIANSI PERS/DUMAS/VI/2026 yang resmi dilayangkan sejak 29 Juni 2026 lalu. Dokumen laporan tersebut memaparkan petunjuk awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggelapan satu unit mobil Light Vehicle (LV) dan satu unit Forklift oleh oknum pimpinan sekolah. Aset hibah yang sejatinya dialokasikan untuk mendukung prasarana praktik dan hak belajar para siswa tersebut kini diduga tidak berada di tempat, dengan indikasi kuat telah dipindahtangankan kepada pihak lain di luar prosedur kedinasan resmi.
Secara regulasi, tindakan memindahtangankan aset donasi berstatus Kekayaan atau Barang Milik Negara (BMN) tanpa kelengkapan administrasi legal berpotensi bersinggungan dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, pemenuhan unsur formal atas dugaan tindakan tersebut juga dapat dikorelasikan dengan delik penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat implikasi hukumnya yang cukup serius, publik berharap penuh agar Kejaksaan tidak menunda-nunda pembuktian materiil atas perkara ini.
Sorotan tajam kini tertuju pada durasi penanganan aduan yang telah bergulir selama hampir empat bulan tanpa kepastian status hukum. Merujuk pada semangat Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, kecepatan dan keterbukaan informasi merupakan pilar utama menjaga integritas institusi Kejaksaan. Penundaan yang berlarut-larut dalam melakukan cek fisik lapangan maupun pemanggilan para pihak terkait dikhawatirkan tidak hanya mencederai rasa keadilan, melainkan juga berisiko memberi ruang bagi potensi kaburnya barang bukti material penting di lapangan.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan penyajian informasi secara akurat, berimbang (cover both sides), dan tanpa iktikad buruk, awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi resmi demi menjaring klarifikasi substantif. Awak media melayangkan draf pertanyaan tertulis melalui pesan WA mengenai sejauh mana progres penyelidikan, jadwal pemanggilan oknum kepala sekolah, hingga kepastian rencana pelacakan fisik aset demi tegaknya supremasi hukum yang akuntabel di wilayah Tapanuli Selatan.
Namun sangat disayangkan, sikap keterbukaan yang diharapkan dari institusi penegak hukum belum sepenuhnya terwujud. Hingga berita ini naik cetak, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tapsel, Bowo Aro Gulo, S.H., M.H., hanya memberikan tanggapan singkat berupa pesan “Thx” saat dikonfirmasi jurnalis media ini melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (22/10/2026). Sikap irit bicara tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan publik yang mendesak untuk segera diselesaikan secara transparan. (Adi MH)









