Kabarreskrim.net//Pelalawan
Tuntutan kemitraan 20 persen kembali disuarakan masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sekitar 1.500 warga turun dalam aksi damai pada Senin, 5 Oktober 2026, membawa kembali aspirasi yang menurut mereka telah diperjuangkan sejak kesepakatan pada 12 November 2018 terkait PT Serikat Putra.
Bagi warga, aksi tersebut bukan sekadar turun ke jalan. Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian dan memberikan kejelasan terhadap tuntutan kemitraan yang selama ini mereka perjuangkan.
20 Persen Menjadi Tuntutan Utama
Koordinator Umum Aksi Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan, Khusni Mubarak, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas hak-hak yang menurut mereka belum memperoleh kejelasan.
“Saya, selaku Koordinator umum Aksi forum masyarakat tuntut kemitraan, hari ini kami dan seluruh masyarakat turun aksi damai sebagai bentuk kekecewaan kami atas belum dikembalikannya hak-hak kami.”
Ia menegaskan, tuntutan utama masyarakat adalah kemitraan 20 persen dari HGU PT Serikat Putra serta pelaksanaan kesepakatan yang telah dibahas bersama pada 12 November 2018.
“Kami datang dengan tertib, damai, dan bermartabat. Tuntutan kami jelas: 20 persen dari HGU PT Serikat Putra wajib dikembalikan ke masyarakat, laksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama tertanggal 12 November 2018, dan kembalikan apa yang menjadi hak masyarakat adat sesuai amanah konstitusi dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Kesepakatan 2018 Kembali Disuarakan
Kesepakatan 12 November 2018 menjadi salah satu dokumen yang kembali dibawa masyarakat dalam perjuangan mereka.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan masyarakat, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Sawit Kemitraan (FMTK) Kecamatan Bandar Petalangan kepada PT Serikat Putra.

Sejumlah poin tercantum dalam dokumen tersebut, antara lain terkait persiapan pemakaman pada 43 titik, lahan di luar HGU, lahan sekitar daerah aliran sungai (DAS), serta beberapa pembahasan lainnya.
Masyarakat kini meminta agar poin-poin tersebut kembali dibahas dan ditindaklanjuti melalui pemerintah, bersamaan dengan tuntutan kemitraan 20 persen.
1.500 Warga di Tiga Titik
Aksi berlangsung di tiga lokasi, yakni Jalan Sialang Tombonsu Desa Angkasa, Jalan Simpang Maliki Desa Sialang Godang, dan Jalan Simpang Tahu Desa Sialang Bungkuk.
Massa berasal dari wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Kerumutan.
Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai unsur masyarakat di wilayah terdampak. Sejumlah anggota DPRD Pelalawan yang memiliki wilayah konstituen di kawasan tersebut, tokoh adat, kepala desa, ketua BPD, ketua pemuda, serta tokoh masyarakat turut hadir dan memberikan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan.
Pemerintah Jadi Tumpuan Penyelesaian
Koordinator Lapangan Ade Ryan Saputra berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian secara adil.
“Kami berharap pemerintah mendengarkan suara kami dan segera memfasilitasi penyelesaian yang adil. Jika hari ini belum ada kejelasan, kami akan tetap bertahan dengan massa yang lebih besar. Ini adalah marwah kami, sebelum tuntutan kami tercapai, aksi akan tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan dijadwalkan menggelar mediasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kantor Bupati Pelalawan. Perwakilan masyarakat akan mengikuti agenda tersebut.
Mediasi diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pihak terkait sekaligus membahas kembali tuntutan kemitraan 20 persen dan tindak lanjut kesepakatan 2018.
Polisi: Situasi Masih Kondusif
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmad mengatakan situasi aksi masih berjalan kondusif.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi masyarakat, perjuangan kemitraan 20 persen bukan hanya tentang aksi hari ini. Mereka berharap proses mediasi dapat membuka jalan menuju kejelasan dan penyelesaian atas tuntutan yang telah mereka suarakan sejak 2018.Hak Masyarakat, Perjuangan yang Terus Berlanjut.(Tim/AS)









