Kabareskrim.net // Denpasar
Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait beredarnya informasi dan narasi di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya Denpasar serta tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk penjelasan yang disampaikan oleh Kapten Wahyu dari Korem 163/Wira Satya, diperoleh penegasan bahwa tuduhan yang menyatakan adanya tindakan penyekapan oleh pihak Korem adalah tidak benar. Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, tuduhan yang menyebut bahwa LPKRI melakukan tindakan pemerasan juga tidak benar. Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno, telah memberikan klarifikasi dan bantahan secara tegas bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
Sebagai Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), kami memandang bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, verifikasi fakta, akurasi, dan tanggung jawab hukum. Penyebaran tuduhan tanpa dasar fakta dan bukti yang sah berpotensi merusak reputasi individu, organisasi, maupun institusi, serta dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta asas due process of law, yang menegaskan bahwa setiap orang atau lembaga yang dituduh melakukan suatu perbuatan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah melalui proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penyebaran tuduhan tanpa bukti yang jelas bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Secara hukum, penyebaran tuduhan atau informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi masuk dalam ranah hukum, antara lain:
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana prinsip dalam Pasal 1365 KUH Perdata apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain;
Pencemaran nama baik atau fitnah, apabila unsur-unsurnya terpenuhi menurut ketentuan hukum pidana;
Penyebaran informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik, apabila dilakukan melalui media digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait isu dugaan penyekapan, klarifikasi yang telah disampaikan oleh pihak Korem melalui Kapten Wahyu memperjelas bahwa narasi tersebut tidak berdasar. Oleh karena itu, penyebaran tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan tanpa fakta yang sah perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan publik maupun merusak reputasi institusi.
Demikian pula terhadap LPKRI, tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada lembaga tersebut merupakan tuduhan yang belum terbukti dan telah dibantah secara tegas oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali. Segala bentuk pemberitaan, opini, maupun narasi yang memosisikan LPKRI seolah-olah telah bersalah tanpa pembuktian hukum yang sah merupakan bentuk penghakiman prematur yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Sikap Hukum Kuasa Hukum GWI
Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan klarifikasi kepada publik, Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyampaikan sikap sebagai berikut:
Menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya tindakan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya adalah tidak benar, sebagaimana hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Kapten Wahyu.
Menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap LPKRI adalah tidak benar, sebagaimana telah diklarifikasi langsung oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno.
Mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk oknum tertentu, media, maupun pengguna media sosial, agar menghentikan penyebaran narasi atau tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti hukum yang sah.
Mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara utuh dan berimbang.
Menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan tuduhan tidak benar atau membangun opini yang merusak nama baik pihak tertentu, maka langkah hukum perdata maupun pidana dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh diisi oleh tuduhan tanpa dasar.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar, framing sepihak, dan tuduhan yang tidak berdasar. Kami menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya penyekapan oleh Korem adalah tidak benar sebagaimana hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapten Wahyu. Kami juga menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap LPKRI adalah tidak benar sebagaimana telah dibantah secara resmi oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Saudara Wartikno. Dalam negara hukum, siapa pun yang menuduh wajib mampu membuktikan tuduhannya.”
Ia juga mengingatkan bahwa kehormatan individu, organisasi, maupun institusi dilindungi oleh hukum.
“Setiap pihak harus bertanggung jawab atas setiap pernyataan, unggahan, maupun pemberitaan yang disampaikan kepada publik. Ruang informasi tidak boleh dijadikan sarana pembunuhan karakter.”
Penutup
Melalui siaran pers ini, Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) berharap seluruh pihak kembali kepada prinsip objektivitas, verifikasi fakta, serta penghormatan terhadap hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab, bukan melalui penyebaran tuduhan yang tidak berdasar.
Kami akan terus mengawal persoalan ini secara serius demi menjaga marwah hukum, melindungi nama baik pihak-pihak yang dirugikan, serta memastikan bahwa ruang publik tetap diisi oleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
(Wartikno)









