Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra Polres Binjai 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Komitmen Polres Binjai berikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat, dan menindak tegas kejahatan jalanan pengungkapan kasus begal modus baru yang meresahkan Masyarakat.

Melalui gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, Tiga Orang Pelaku Begal, berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26), diamankan dalam waktu kurang dari 24 Jam setelah laporan diterima.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pemberantasan kejahatan jalanan bagian pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, yakni memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, serta rasa aman kepada Masyarakat. Peristiwa terjadi Jumat (05/06/2026), sekira pukul 12.45 WIB, ketika Korban SAG (21), Perempuan, melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Saat berada di lokasi, Korban dipepet Mobil, Jenis Minibus, Merk Calya, Warna Silver, No. Pol. BK 1650 SW. Dua Pria keluar dari kendaraan tersebut, lalu melakukan kekerasan kepada Korban, dan membawa kabur Sepeda Motor milik Korban, Jenis Dtacker, No. Pol. BK 5106 RBE.

Atas kejadian tersebut, Korban didampingi Warga melapor ke Polsek Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, SH., bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai lakukan penyelidikan dan pengejaran para Pelaku.

Berdasarkan hasil analisis, pengumpulan informasi, dan kerja lapangan yang intensif, Petugas ringkus Pelaku MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (06/06/2026), pukul 01.35 WIB. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah kepada Pelaku Lainnya berinisial NS, dibekuk dari Kecamatan Binjai Barat, Minggu (07/06/2026), pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.TK., S.IK., M.Si., mengatakan, saat proses penangkapan, Dua Pelaku berupaya melakukan perlawanan, lalu Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

“Operasi penangkapan bukti keseriusan Polres Binjai merespons setiap laporan Masyarakat, dan menindak tegas Pelaku Kejahatan Jalanan yang mengganggu rasa aman Masyarakat,” katanya.

Ketiga Pelaku diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dipersangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kapolres Binjai menyampaikan apresiasi kepada Masyarakat yang berpartisipasi memberikan informasi kepada Kepolisian, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Keamanan itu tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh Masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian, dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Binjai dan sekitarnya,” ujarnya.

Operasi pengungkapan kasus ini bukti Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi Pelaku Kejahatan Jalanan, dan terus melakukan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi Masyarakat.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90