Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, kini mendapat perhatian dari Tim Jurnalis Investigasi. Sorotan ini muncul di tengah komitmen Wali Kota Padangsidimpuan yang kerap menggaungkan jargon “Padangsidimpuan Mantap” melalui optimalisasi APBD untuk Rakyat. Prinsip yang menekankan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel tersebut kini dinilai sedang diuji lewat temuan lapangan mengenai dua paket pekerjaan yang diduga mengabaikan asas keterbukaan informasi publik.
Sorotan pertama tertuju pada klaster proyek fisik di lingkungan internal Kantor Dinas PUTR Padangsidimpuan sendiri. Sejumlah pekerjaan fisik ditengarai telah selesai dikerjakan, namun berdasarkan hasil penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) maupun LPSE Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, rangkaian pekerjaan tersebut diduga belum terdaftar secara resmi di dalam sistem pengadaan nasional. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar dari Tim Jurnalis Investigasi mengenai mekanisme penganggaran serta pemenuhan legalitas administratif yang digunakan dalam mengeksekusi proyek tersebut.
Tak hanya di internal kantor dinas, indikasi ketidaksesuaian prosedur pengadaan juga ditemukan pada proyek pemeliharaan bahu jalan di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di lokasi tersebut, aktivitas pengecoran bahu jalan—yang menurut penuturan pekerja lapangan dikelola oleh seorang pemborong berinisial S—terpantau berjalan tanpa adanya papan informasi proyek. Ketiadaan papan plang ini disinyalir mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui asal-usul sumber dana, volume pengerjaan, dan besaran anggaran negara yang digunakan.
Secara teknis, kualitas pengerjaan di Kelurahan Panyanggar tersebut juga dinilai memerlukan evaluasi mendalam agar kelak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi pada Rabu (16/9/2026), proses pengecoran diduga tidak menggunakan mesin pengaduk mekanis (molen) serta minimnya komposisi material koral. Selain itu, campuran semen ditengarai langsung dituangkan di atas permukaan tanah tanpa proses pengupasan atau pengorekan lahan terlebih dahulu, metode kerja yang dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan fisik bangunan dan berpotensi merugikan efisiensi keuangan daerah.
Rangkaian tata kelola yang diduga belum transparan ini dinilai kurang sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan asas digitalisasi dan akuntabilitas publik. Lebih jauh, jika pelaksanaan proyek tersebut kelak terbukti berjalan tanpa nomenklatur anggaran yang sah serta mutu yang berada di bawah standar teknis, hal tersebut dikhawatirkan dapat bersinggungan dengan risiko pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), Tim Jurnalis Investigasi telah melayangkan poin konfirmasi resmi secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp sejak Kamis, 17 September 2026, dan kembali melakukan upaya konfirmasi tatap muka pada Selasa (22/9/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Chairul Amri, belum memberikan penjelasan resmi ataupun menggunakan hak jawabnya atas pesan yang telah berstatus terbaca tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi jajaran Dinas PUTR demi penyajian informasi yang akurat, objektif, dan berimbang kepada publik.(Adi MH)









